Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Atas dasar pertimbangan besaran beban pekerjaan atau rentang kendali organisasi di lingkungan Kemhan dan TNI, PA menunjuk beberapa KPA.
(2) PA menunjuk KPA pada UO Kemhan dan TNI sebagai berikut:
a. Sekjen Kemhan sebagai KPA pada UO Kemhan;
b. Panglima TNI sebagai KPA pada UO TNI;
c. Kasad sebagai KPA pada UO TNI AD;
d. Kasal sebagai KPA pada UO TNI AL; dan
e. Kasau sebagai KPA pada UO TNI AU.
(3) Penunjukan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat ex- officio;
(4) Penunjukan KPA tidak terikat tahun anggaran;
(5) KPA bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang berada dalam penguasaannya kepada PA;
(6) KPA memiliki kewenangan sesuai pelimpahan oleh PA yang ditetapkan berdasarkan DIPA/KOM;
(7) KPA menerima pelimpahan kewenangan penetapan pemenang dari PA melalui DIPA/KOM untuk pengadaan dengan nilai di atas Rp
100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Koreksi Anda
