Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Menteri Pertahanan merupakan PA yang mempunyai kewenangan atas penggunaan anggaran pengadaan Alutsista TNI di lingkungan Kemhan dan TNI.
(2) PA memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
a. MENETAPKAN Rencana Umum Pengadaan;
b. MENETAPKAN PPK;
c. MENETAPKAN ULP/Panitia Pengadaan;
d. MENETAPKAN Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
e. MENETAPKAN Tim Evaluasi Pengadaan (TEP) dan Commander/Commodore Inspection;
f. MENETAPKAN:
1. pemenang untuk pengadaan Alutsista TNI dengan nilai di atas Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan
2. pelimpahan kewenangan penetapan pemenang kepada KPA melalui DIPA/KOM dengan nilai di atas Rp
100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
g. mengawasi pelaksanaan anggaran;
h. menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat; dan
j. mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Alutsista TNI.
Koreksi Anda
