Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Pertahanan merupakan PA yang mempunyai kewenangan atas penggunaan anggaran pengadaan Alutsista TNI di lingkungan Kemhan dan TNI. (2) PA memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut: a. MENETAPKAN Rencana Umum Pengadaan; b. MENETAPKAN PPK; c. MENETAPKAN ULP/Panitia Pengadaan; d. MENETAPKAN Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan; e. MENETAPKAN Tim Evaluasi Pengadaan (TEP) dan Commander/Commodore Inspection; f. MENETAPKAN: 1. pemenang untuk pengadaan Alutsista TNI dengan nilai di atas Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan 2. pelimpahan kewenangan penetapan pemenang kepada KPA melalui DIPA/KOM dengan nilai di atas Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). g. mengawasi pelaksanaan anggaran; h. menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat; dan j. mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Alutsista TNI.
Koreksi Anda