Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Pengadaan Alutsista TNI untuk Pengadaan melalui Penyedia Alutsista TNI terdiri atas: a. PA/KPA; b. PPK; c. ULP (Unit Layanan Pengadaan); dan d. Panitia Penerima Hasil Pekerjaan. (3) Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat sebagaimana disebut pada ayat (1) tidak terikat tahun anggaran. (4) PPK dapat dibantu oleh tim pendukung yang diperlukan untuk pelaksanaan Pengadaan Alutsista TNI. (5) Tim pendukung yang diperlukan untuk pelaksanaan Pengadaan Alutsista TNI sebagaimana tercantum pada ayat (4) dibentuk sesuai dengan kebutuhan yaitu: a. Tim Evaluasi Pengadaan; b. Tim Commander/Commodore Inspection; c. Tim Evaluasi Spektek; d. Tim Perumus Kontrak; e. Tim Kelaikan; f. Tim Pre-shipment Inspection; g. Tim Uji Fungsi/Uji terima; dan h. Tim Tenaga Ahli. (6) Penentuan keperluan Tim Pendukung sebagaimana disebut pada ayat (5) ditentukan pada saat perencanaan kebutuhan agar tidak membebani anggaran pengadaan Alutsista atau atas pertimbangan kompleksitas Pengadaan Alutsista.
Koreksi Anda