Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Susunan, tugas pokok dan kewenangan Organisasi Induk sebagai berikut:
a. Susunan Organisasi Induk:
1. Pengguna Anggaran :
Menteri Pertahanan
2. Kuasa Pengguna Anggaran:
a) UO Kemhan :
Sekretaris Jenderal Kemhan b) UO Mabes TNI :
Panglima TNI c) UO Angkatan :
Kepala Staf Angkatan
3. Pengawas Fungsi Pertahanan : Inspektur Jenderal Kemhan
4. Pengendali Fungsi Strategi : Dirjen Strahan Kemhan Pertahanan
5. Pengendali Fungsi Anggaran : Dirjen Renhan Kemhan Pertahanan
6. Pengendali Fungsi : Dirjen Kuathan Kemhan Pemenuhan Kebutuhan Kekuatan Pertahanan
7. Pengendali Fungsi : Dirjen Pothan Kemhan PenguasaanTeknologi Pertahanan
8. Pengendali Fungsi Penelitian : Kabalitbang Kemhan dan Pengembangan Pertahanan
9. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK):
a) UO Kemhan :
Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan dan sesuai Keputusan PA;
b) UO Mabes TNI :
sesuai Keputusan KPA; dan c) UO Angkatan :
sesuai Keputusan KPA.
10. Tim pendukung PPK ditetapkan oleh PPK.
(2) Tugas pokok dan kewenangan Organisasi Induk:
a. menentukan kebijakan program Pengadaan dan Rencana Kebutuhan Alutsista TNI untuk kepentingan Pertahanan Negara;
b. melaksanakan pengawasan dan monitoring pelaksanaan Pengadaan Alutsista TNI;
c. melaksanakan pengendalian pelaksanaan Pengadaan Alutsista TNI; dan
d. melaksanakan proses pengadaan Alutsista TNI.
Koreksi Anda
