Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan, tugas pokok dan kewenangan Organisasi Induk sebagai berikut: a. Susunan Organisasi Induk: 1. Pengguna Anggaran : Menteri Pertahanan 2. Kuasa Pengguna Anggaran: a) UO Kemhan : Sekretaris Jenderal Kemhan b) UO Mabes TNI : Panglima TNI c) UO Angkatan : Kepala Staf Angkatan 3. Pengawas Fungsi Pertahanan : Inspektur Jenderal Kemhan 4. Pengendali Fungsi Strategi : Dirjen Strahan Kemhan Pertahanan 5. Pengendali Fungsi Anggaran : Dirjen Renhan Kemhan Pertahanan 6. Pengendali Fungsi : Dirjen Kuathan Kemhan Pemenuhan Kebutuhan Kekuatan Pertahanan 7. Pengendali Fungsi : Dirjen Pothan Kemhan PenguasaanTeknologi Pertahanan 8. Pengendali Fungsi Penelitian : Kabalitbang Kemhan dan Pengembangan Pertahanan 9. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): a) UO Kemhan : Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan dan sesuai Keputusan PA; b) UO Mabes TNI : sesuai Keputusan KPA; dan c) UO Angkatan : sesuai Keputusan KPA. 10. Tim pendukung PPK ditetapkan oleh PPK. (2) Tugas pokok dan kewenangan Organisasi Induk: a. menentukan kebijakan program Pengadaan dan Rencana Kebutuhan Alutsista TNI untuk kepentingan Pertahanan Negara; b. melaksanakan pengawasan dan monitoring pelaksanaan Pengadaan Alutsista TNI; c. melaksanakan pengendalian pelaksanaan Pengadaan Alutsista TNI; dan d. melaksanakan proses pengadaan Alutsista TNI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Pasal.id