Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Setelah Rencana Kerja dan Anggaran Kemhan dan TNI disetujui oleh DPR, setiap Satker di lingkungan Kemhan dan TNI dapat memulai proses Pengadaan Alutsista TNI sebelum DIPA tahun anggaran berikutnya disahkan dan berlaku efektif.
(2) Biaya proses dalam rangka pengadaan Alutsista TNI sebelum DIPA tahun anggaran berikutnya disahkan dan berlaku efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) untuk jenis belanja modal dan belanja barang dialokasikan dalam belanja modal dan belanja barang tahun anggaran berjalan.
(3) Biaya proses pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila tidak dialokasikan pada tahun anggaran berjalan, biaya proses
pengadaan dapat dialokasikan pada DIPA tahun anggaran berjalan dengan melakukan revisi DIPA.
Koreksi Anda
