Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan Alutsista TNI wajib menggunakan produksi dalam negeri.
(2) Dalam hal Alutsista TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dipenuhi oleh Industri Pertahanan Dalam Negeri, pengadaan produk luar negeri dapat dilaksanakan melalui proses langsung antar pemerintah atau kepada pabrikan.
Koreksi Anda
