Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi Pengadaan Alutsista TNI yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN. (2) Pengadaan Alutsista TNI yang dananya bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (l), mencakup Alutsista yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman atau hibah dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah. (3) Ketentuan Pengadaan Alutsista TNI yang dananya baik sebagian atau seluruhnya berasal dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri ini. (4) Apabila terdapat perbedaan antara Peraturan Menteri ini dengan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa yang berlaku bagi pemberi Pinjaman/Hibah Luar Negeri, para pihak dapat menyepakati tata cara Pengadaan yang akan dipergunakan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Pasal.id