Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini yang dimaksud dengan:
1. Alat Utama Sistem Senjata Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disebut Alutsista TNI adalah alat peralatan utama beserta pendukungnya yang merupakan suatu sistem senjata yang memiliki kemampuan untuk pelaksanaan tugas pokok TNI.
2. Pengadaan Alutsista TNI adalah kegiatan untuk memperoleh Alutsista TNI yang pentahapannya didahului dari perencanaan kebutuhan sampai diterimanya Alutsista TNI yang berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
3. Anggaran Devisa adalah salah satu jenis anggaran yang digunakan untuk belanja luar negeri dengan menggunakan valuta asing (valas) yang berasal dari rupiah murni.
4. Commonality adalah kesamaan karakteristik sesuai dengan keperluan operasional maupun pemeliharaan yang melekat pada Alutsista TNI.
5. Direktif Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut Direktif PA adalah petunjuk tertulis dari PA tentang pelaksanaan pengadaan Alutsista TNI baik bersifat umum maupun khusus untuk kegiatan pengadaan Alutsista TNI tertentu sesuai kebutuhan, dalam rangka pelaksanaan Strategi Pertahanan.
6. Embargo adalah pelarangan secara parsial atau lengkap dari perdagangan dan perdagangan dengan sebuah negara tertentu, dalam rangka untuk mengisolasi.
7. Industri Pertahanan Nasional adalah industri nasional baik Badan Usaha Milik Nasional Industri Pertahanan/Badan Usaha Milik Nasional Industri Strategis, atau Badan Usaha Milik Swasta yang produknya baik secara mandiri maupun konsorsium/Kerja Sama Operasional atas penilaian pemerintah dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pertahanan.
8. Jaminan Penawaran adalah jaminan berupa Bank garansi yang dikeluarkan oleh Bank milik Pemerintah INDONESIA dan wajib diserahkan oleh pihak Penyedia Alutsista kepada Panitia Pengadaan sebesar l% (satu persen) sampai dengan 3% (tiga persen) dari nilai total HPS.
9. Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) adalah jaminan berupa Bank garansi yang dikeluarkan oleh Bank milik Pemerintah INDONESIA dan wajib diserahkan oleh pihak Penyedia Alutsista Militer kepada Pejabat Pembuat Komitmen sebesar 5% (lima persen) dari total harga kontrak jual beli.
10. Jaminan Uang Muka (Advance Payment Guarantee) adalah jaminan berupa Bank garansi yang dikeluarkan oleh Bank milik Pemerintah INDONESIA dan diserahkan oleh pihak Penyedia Alutsista kepada Pejabat Pembuat Komitmen sebesar uang muka sebagaimana tercantum dalam kontrak.
11. Jaminan Pemeliharaan adalah jaminan berupa Bank garansi yang dikeluarkan oleh Bank milik Pemerintah INDONESIA sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai Jaminan Pelaksanaan diserahkan oleh pihak Penyedia Alutsista kepada Pejabat Pembuat Komitmen atas jaminan kualitas hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan sebagaimana ditetapkan dalam kontrak.
12. Kelaikan adalah suatu kondisi yang menyatakan terpenuhinya peraturan atau persyaratan keselamatan serta fungsi asasi.
13. Keadaan Kahar adalah keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, meliputi namun tidak terbatas pada bencana alam, bencana sosial, pembajakan, pemogokan kebakaran gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri teknis terkait, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak tidak dapat dipenuhi.
14. Kontrak Pengadaan Alutsista TNI yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyedia Alutsista TNI.
15. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab penggunaaan anggaran.
16. Kreditor Swasta Asing adalah lembaga keuangan asing, lembaga keuangan nasional, dan lembaga non keuangan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik INDONESIA yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah berdasarkan perjanjian pinjaman tanpa jaminan dari Lembaga Penjamin Kredit Ekspor.
17. Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disingkat dengan Pokja ULP, adalah kelompok kerja yang terdiri atas personel yang bersertifikat ahli pengadaan, berjumlah gasal beranggotakan paling kurang 3 (tiga) orang dan bertugas untuk melaksanakan pemilihan penyedia Alutsista TNI.
18. Lembaga Penjamin Kredit Ekspor adalah lembaga yang ditunjuk negara asing untuk memberikan jaminan, asuransi, pinjaman langsung subsidi bunga, dan bantuan keuangan untuk meningkatkan ekspor negara yang bersangkutan atau bagian terbesar dari dana tersebut dipegunakan untuk membeli barang/jasa dari Negara bersangkutan yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik INDONESIA.
19. Letter of Credit (L/C) adalah suatu surat yang dikeluarkan oleh Bank INDONESIA untuk pengadaan melalui fasilitas PLN atau Bank Pemerintah untuk pengadaan dengan anggaran devisa, sebagai sarana pembayaran dari PPK kepada penyedia Alutsista TNI.
20. Letter of Appointment adalah surat penunjukan yang dikeluarkan oleh pejabat Principal untuk menunjuk perwakilannya di INDONESIA, yang wajib disahkan oleh Notaris Publik di negara asal Penyedia Alutsista dan diketahui Atase Pertahanan RI atau pejabat Kedutaan RI yang ditunjuk di negara Principal atau negara akreditasinya.
21. Loan proposal adalah surat penawaran untuk pendanaan suatu proyek yang menggunakan fasilitas Kredit Ekspor yang disampaikan oleh Bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank yang berisi penawaran jumlah pinjaman, persyaratan pinjaman dan pendanaannya serta cara dan waktu pembayarannya.
22. Organisasi Induk adalah organisasi pengadaan yang mempunyai kewenangan untuk menentukan kebijakan, pengawasan dan pengendalian serta melaksanakan proses pengadaan Alutsista TNI.
23. Pakta Integritas (Integrity Pact) adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia Pengadaan dan Penyedia Alutsista yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN), dalam pelaksanaan pengadaan Alutsista.
24. Pagu adalah angka yang tercantum dalam otorisasi anggaran dan merupakan batas tertinggi yang diperkenankan untuk digunakan dalam Pengadaan Alutsista TNI.
25. Pengguna Alutsista TNI adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang dan/atau Jasa Milik Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA.
26. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut dengan PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran pertahanan dalam hal ini adalah Menteri Pertahanan.
27. Penyedia Alutsista TNI adalah industri pertahanan dan industri Alutsista dalam negeri serta pabrikan di luar negeri yang terpercaya.
28. Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Alutsista TNI dengan cara menunjuk langsung kepada l (satu) Penyedia.
29. Pemilihan Khusus adalah pemilihan Penyedia Alutsista TNI yang dilakukan dengan membandingkan penawaran, sekurang-kurangnya 2 (dua) penawaran dari Penyedia Alutsista TNI yang diundang dan dilakukan evaluasi kualifikasi.
30. Pelimpahan wewenang (power of attorney) adalah suatu pendelegasian wewenang dari pejabat yang berhak mengeluarkannya (manajemen perusahaan di luar negeri) kepada seseorang untuk melaksanakan negosiasi dan/atau menandatangani dokumen kontrak untuk kepentingan pihak Penyedia Alutsista Militer.
Surat pelimpahan wewenang atau power of attorney harus disahkan oleh notaris di negara asal barang atau negara Penyedia Alutsista Militer.
31. Perjanjian pinjaman (Loan/Credit Agreement) adalah suatu perjanjian pinjaman antara Pemerintah
dalam hal ini Kemkeu sebagai peminjam (Borrower) dengan pihak Bank (Lender) yang memberikan pinjaman untuk mendukung suatu Pengadaan Alutsista dari pinjaman luar negeri sebagaimana dialokasikan dalam Kredit Ekspor.
32. Pinjaman Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat dengan PDN adalah setiap pinjaman oleh pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu sesuai dengan masa berlakunya.
33. Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PLN adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah dari Pemberi Pinjaman Luar Negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
34. Sertifikasi adalah proses kegiatan yang dimulai pada saat pemohon (applicant) mengajukan permohonan (aplikasi) sampai dengan penerbitan atau pengeluaran suatu bukti tanda lulus (Sertifikat) komoditi militer.
35. Short list adalah daftar penyedia Alutsista TNI yang merupakan hasil seleksi oleh panitia pengadaan terhadap calon-calon penyedia potensial yang diundang untuk menyampaikan penawaran pada pengadaan dengan metode Pemilihan Khusus.
36. Surat Permintaan Pembayaran selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Membayar.
37. Surat Kuasa Pembebanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
(KPPN) Khusus Jakarta VI yang berisi pembebanan porsi foreign content pinjaman untuk persyaratan pembukaan L/C di Bank INDONESIA.
38. Surat Perintah Membayar selanjutnya disingkat SPM adalah surat yang diterbitkan oleh Kapusku Kemhan yang berisi nilai uang muka yang akan dibayarkan kepada pihak Penyedia Alutsista.
39. Surat Pernyataan Barang Impor (SP) adalah Surat Pernyataan Barang Impor yang formatnya ditentukan oleh Menteri Keuangan dalam rangka pembebasan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) lainnya untuk barang-barang milik Kemhan/TNI.
40. Transfer of Technology (ToT) adalah proses mentransfer keterampilan, pengetahuan, teknologi, metode manufaktur, sampel manufaktur dan fasilitas antara Pembeli/Pengguna dan Penjual serta antar lembaga lain untuk memastikan bahwa perkembangan ilmiah dan teknologi dapat diakses dengan jangkauan yang lebih luas dari pengguna yang kemudian dapat lebih mengembangkan dan memanfaatkan teknologi menjadi produk baru, proses, aplikasi, bahan atau jasa.
41. Tim Evaluasi Spesifikasi teknis yang disebut Tim Evaluasi Spektek adalah tim yang dibentuk oleh KPA U.O Pengguna untuk melaksanakan analisa dan evaluasi atas spesifikasi teknis yang perlu divalidasi, serta membuat Berita Acara Hasil Evaluasi Spesifikasi Teknis.
42. Tim Evaluasi Pengadaan (TEP) adalah Tim yang dibentuk oleh Menteri Pertahanan selaku PA untuk memberikan rekomendasi berkaitan dengan kewenangan PA dalam rangka MEMUTUSKAN calon pemenang, dan dapat dilaksanakan oleh UO sesuai kebutuhan.
43. Unit Organisasi yang selanjutnya disingkat UO adalah salah satu tingkatan dalam organisasi pengelola program dan anggaran dalam lingkungan fungsi pertahanan yang membawahi beberapa Satuan Kerja dan/atau Komando Utama.
44. Uji Coba/Uji Litbang adalah model atau produk bertujuan untuk mengetahui apakah produk yang dibuat layak digunakan atau tidak.
45. Uji Fungsi/Uji Terima adalah pengujian yang dilakukan terhadap suatu peralatan untuk menentukan berfungsinya peralatan tersebut sesuai dengan buku petunjuknya/instruction manual book atau spesifikasi teknis.
Koreksi Anda
