Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2014 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN PENGKATEGORIAN ALAT UTAMA SISTEM SENJATA TENTARA NASIONAL INDONESIA A. ALAT UTAMA 1. Kendaran Khusus a. Tank; b. Panser; c. Kendaraan angkut tank; d. Kendaraan penarik meriam; e. Kendaraan patroli khusus; f. Truk/bagian dari truk tempur, angkut pasukan, angkut logistik dan angkut hewan; g. Kendaraan penarik radar kendaraan komando; h. Kendaraan taktis (Rantis); i. Kendaraan Patroli Beroda Dua dengan Kapasitas Silinder di Atas 350 Cc; j. Kendaraan penarik peluru kendali; k. Perlengkapan dan suku cadang kendaraan di atas. 2. Senjata a. Senjata Infanteri ringan (perorangan); b. Senjata Infanteri berat (kelompok); c. Senjata Artileri; d. Senjata Kavaleri; e. Senjata peluru kendali; f. Sistem senjata udara; g. Sistem senjata kapal; 3. Amunisi a. Infanteri, Artileri, Kavaleri; b. Ranjau, Bom, Roket, Peluru Kendali berikut peluncurnya; c. Bahan peledak amunisi, peralatan arsenal; d. Torpedo, amunisi sista udara, amunisi senjata khusus, amunisi kaliber kecil. 4. Pesawat Terbang a. Fixed Wings, Rotary Wings; b. Pesawat tanpa awak. 5. Alat Berat khusus 6. Penjinak Bahan Peledak a. Metal Detector; b. Demolition Set; LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM SENJATA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA c. Kendaraan Penjinak Ranjau. 7. Perlengkapan Tempur Perorangan a. Perlengkapan selam, perlengkapan terjun, perlengkapan penerbang; b. Perlengkapan pengendalian huru-hara, perlengkapan pasukan khusus, perlengkapan intelijen; c. Perlengkapan keamanan kerja, perlengkapan pendakian gunung; d. Perlengkapan perang nubika; e. Peralatan perang elektronika; f. Kompas, teropong, kendali tembak; g. Alat optik khusus; h. Alat perlengkapan khusus; i. Jaket/rompi anti peluru, Helm anti peluru, Crash Helmet; j. Ransum tempur. 8. Radar a. Radar darat, radar laut dan radar udara; b. Radar perlengkapan bermesin. 9. Kapal a. Kapal atas air; b. Kapal bawah air. B. ALAT PENDUKUNG 1. Peralatan Fasilitas pangkalan (Statis dan Mobile) a. Peralatan dock kapal, peralatan Refuilling Unit, Flow meter, peralatan tambat; b. Ground support Equipment, Runway Sweeper; c. Peralatan meteorologi dan lalu lintas udara, Flood light d. Arresting barrier, Pump; e. Peralatan SAR Militer. 2. Komunikasi dan Navigasi a. Jamming, Directing Finder, Transceiver, Repeater; b. Faximile, Telex, Telegraph, Cryptograph; c. Peralatan Navigasi, peralatan Global Position System (GPS) Darat, GPS Laut dan GPS Udara; d. Alat komunikasi khusus; e. Alat bantu navigasi; f. Alat komunikasi satuan tempur; g. Elektronika khusus; h. Alat deteksi bawah air; i. Pesawat Pemancar Radio, Pemancar Penerima Radio, Peralatan Komsat (Komunikasi Satelit), Radio Microwave Link; j. Kamera Surveillance, perlengkapan elektronik RDF (Stationer, Transportable, Portable); k. Alat deteksi dan surveillance lainnya; l. Central Battery, Local Battery (Telephone System); m. Generating Set, Alat Ukur, Directing Finder; n. Processor/Bilik Hitung Tekan (Peralatan Radar), Multiplexer, Scrembler; o. Echo Sounder; p. Speed Log, Epirp, FSK (Frequency Shift Eyer); q. Gyrocompass; 3. Peralatan Survey dan Pemetaan a. Peralatan Hidrografi, Topografi; b. Peralatan Survei dan Pemotretan Udara; c. Peralatan kartografi, peralatan grafika. 4. Peralatan Kesehatan Militer 5. Peralatan Laboratorium a. Lab Senjata dan Amunisi; b. Lab Elektronika, Lab Kimia, Lab Mesin; c. Lab Kesehatan, Lab Kriminal dan Identifikasi; d. Lab Komponen Pesawat Terbang, Lab Radar, Lab Pemotretan, Lab Avionic; e. Lab Presisi, Lab Kapal, Lab Nubika. 6. Peralatan Pendidikan a. Alat instruksi Simulator pesawat, simulator kapal, simulator tempur; b. Alat Instruksi Alut; c. Alat Demonstrasi. 7. Peralatan Publikasi a. Technical Order, Manuals, Services Bulletin; b. Buku Besar Pembedaan; c. Peta Navigasi. 8. Kendaraan Atas Air a. Sekoci Pendarat; b. Sekoci Karet; c. Landing Craft Vehicle Personel (LCVP), Landing Craft Machine; d. Hidrofoil. e. Kapal Rumah Sakit. C. SUKU CADANG 1. Suku Cadang Alat Utama a. Suku Cadang Kendaraan Tempur; b. Suku Cadang Senjata dan Amunisi; c. Suku Cadang Pesawat Terbang dan Kapal; d. Suku Cadang Alat Berat; e. Suku Cadang Penjinak Bahan Peledak; f. Suku Cadang Perlengkapan Tempur Perorangan; g. Suku Cadang Radar; h. Suku Cadang Rudal; 2. Suku Cadang alat Pendukung Militer a. Suku Cadang Peralatan dan Fasilitas Pangkalan (Statis dan Mobile); b. Suku Cadang Komunikasi dan Navigasi; c. Suku Cadang Peralatan Survey dan Pemetaan; d. Suku Cadang Peralatan Kesehatan; e. Suku Cadang Peralatan Laboratorium; f. Suku Cadang Peralatan Pendidikan dan Peralatan Publikasi; g. Suku Cadang Kendaraan Atas Air dan Kendaraan Bermotor; D. JASA PEMELIHARAAN DAN PERBAIKAN ALUTSISTA TNI. MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, PURNOMO YUSGIANTORO
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 77 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Pasal.id