Koreksi Pasal 75
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan yang telah ada dan/atau akan dijabarkan lebih lanjut oleh Unit Organisasi tidak boleh bertentangan dan harus disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Selama Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pembentukan ULP belum diterbitkan atau ULP belum dibentuk maka istilah ULP atau Pokja ULP dalam Peraturan Menteri ini diartikan sebagai Panitia Pengadaan.
(3) Pengadaan Alutsista TNI yang memanfaatkan metode Foreign Military Sales (FMS) diatur dalam Peraturan Menteri.
(4) Perencanaan Kebutuhan Alutsista TNI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pengadaan Alutsista TNI diatur dalam Peraturan Menteri.
(5) Penetapan pelaksana kegiatan Pengadaan Alutsista TNI diatur dalam Perencanaan Kebutuhan sebagai bahan untuk permintaan anggaran Pengadaan Alutsista TNI.
Koreksi Anda
