Koreksi Pasal 74
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Pertahanan dan TNI menyediakan biaya melalui APBN, yang digunakan untuk pelaksanaan Pengadaan Alutsista TNI yang meliputi:
a. honorarium personel organisasi Pengadaan Alutsista TNI;
b. biaya penggandaan Dokumen Pengadaan Alutsista TNI;
c. biaya lainnya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Pengadaan Alutsista TNI;
d. kekuatan personel yang mendapatkan honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing UO dalam melaksanakan Pengadaan Alutsista TNI;
e. besaran index honorarium personel sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a mengikuti Standar Biaya yang dikeluarkan oleh Kemenkeu;
f. honorarium personel yang sudah termasuk dalam klausul kontrak tidak boleh menerima honor sesuai yang tercantum dalam Standar Biaya Kemenkeu; dan
g. usulan besaran honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dimasukan bersama-sama dengan usulan kegiatan pengadaan Alutsista TNI dalam RKA-KL.
(2) Besaran Standar Biaya Alutsista TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diajukan oleh Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda
