Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Pertahanan dan TNI menyediakan biaya melalui APBN, yang digunakan untuk pelaksanaan Pengadaan Alutsista TNI yang meliputi: a. honorarium personel organisasi Pengadaan Alutsista TNI; b. biaya penggandaan Dokumen Pengadaan Alutsista TNI; c. biaya lainnya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Pengadaan Alutsista TNI; d. kekuatan personel yang mendapatkan honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing UO dalam melaksanakan Pengadaan Alutsista TNI; e. besaran index honorarium personel sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a mengikuti Standar Biaya yang dikeluarkan oleh Kemenkeu; f. honorarium personel yang sudah termasuk dalam klausul kontrak tidak boleh menerima honor sesuai yang tercantum dalam Standar Biaya Kemenkeu; dan g. usulan besaran honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dimasukan bersama-sama dengan usulan kegiatan pengadaan Alutsista TNI dalam RKA-KL. (2) Besaran Standar Biaya Alutsista TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diajukan oleh Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 74 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Pasal.id