Koreksi Pasal 69
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam proses pengadaan Alutsista TNI yang memerlukan kerahasian sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 ayat (3) huruf c dilaksanakan sebagai berikut :
a. Kebutuhan kerahasiaan proses harus tercantum pada Direktif PA dengan menjelaskan alasan dan batasan sampai kapan kerahasiaan diperlukan;
b. Kerahasiaan atas pengadaan Alutsista ditetapkan oleh Menteri Pertahanan dengan menjelaskan alasan dan batasan sampai kapan kerahasiaan diperlukan;
c. Calon penyedia yang ditunjuk harus memenuhi syarat Security Clearence;
d. tahap pemilihan penyedia, penyusunan dan aktifasi kontrak serta tahap penyerahan dan penerimaan hasil pekerjaan dilaksanakan secara rahasia dan masing-masing tahap dibuat Berita Acara; dan
e. kebutuhan kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan keseluruhan tahap sebagaimana dimaksud pada huruf b. harus tetap memenuhi prinsip-prinsip efisien, efektif dan akuntabel.
Koreksi Anda
