Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam proses pengadaan Alutsista TNI yang memerlukan kerahasian sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 ayat (3) huruf c dilaksanakan sebagai berikut : a. Kebutuhan kerahasiaan proses harus tercantum pada Direktif PA dengan menjelaskan alasan dan batasan sampai kapan kerahasiaan diperlukan; b. Kerahasiaan atas pengadaan Alutsista ditetapkan oleh Menteri Pertahanan dengan menjelaskan alasan dan batasan sampai kapan kerahasiaan diperlukan; c. Calon penyedia yang ditunjuk harus memenuhi syarat Security Clearence; d. tahap pemilihan penyedia, penyusunan dan aktifasi kontrak serta tahap penyerahan dan penerimaan hasil pekerjaan dilaksanakan secara rahasia dan masing-masing tahap dibuat Berita Acara; dan e. kebutuhan kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan keseluruhan tahap sebagaimana dimaksud pada huruf b. harus tetap memenuhi prinsip-prinsip efisien, efektif dan akuntabel.
Koreksi Anda