Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Pertahanan dapat membuat Daftar Hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b, yang memuat identitas Penyedia Alutsista TNI yang dikenakan sanksi oleh Kementerian Pertahanan.
(2) Daftar Hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (l), memuat daftar Penyedia Alutsista TNI yang dilarang mengikuti Pengadaan Alusista TNI pada Kementerian Pertahanan/TNI.
(3) Kementerian Pertahanan menyerahkan Daftar Hitam kepada LKPP untuk dimasukkan dalam Daftar Hitam Nasional.
(4) Daftar Hitam Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dimutakhirkan setiap saat dan dimuat dalam Portal Pengadaan Nasional.
Koreksi Anda
