Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (l) huruf f, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf a dan huruf b, dikenakan sanksi finansial. (2) Selain perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (l), Penyedia Alutsista TNI yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar l/l000 (satu perseribu) dari harga Kontrak atau bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melampaui besarnya Jaminan Pelaksanaan.
Koreksi Anda