Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perbuatan atau tindakan Penyedia Alutsista TNI yang dapat dikenakan sanksi adalah: a. berusaha mempengaruhi Panitia Pengadaan/pihak lain yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak, dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. melakukan persekongkolan dengan Penyedia Alutsista TNI lain untuk mengatur Harga Penawaran diluar prosedur pelaksanaan Pengadaan Alutsista TNI, sehingga mengurangi/menghambat/ memperkecil dan/atau meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan orang lain; c. membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Pengadaan Alutsista TNI yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan; d. mengundurkan diri dari pelaksanaan Kontrak dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan/atau tidak dapat diterima oleh Panitia Pengadaan; e. tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak secara bertanggung jawab; dan f. berdasarkan hasil pemeriksaan, apabila pelaksanaan Pasal 54 ayat (4) ditemukan adanya pengalihan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain. (2) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), dikenakan sanksi berupa: a. sanksi administratif; b. sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam; c. gugatan secara perdata; dan/atau d. pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang. (3) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan oleh PPK/Panitia Pengadaan sesuai dengan ketentuan. (4) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan oleh PA/KPA setelah mendapat masukan dari PPK/Panitia Pengadaan sesuai dengan ketentuan. (5) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a sampai dengan huruf g, dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (6) Apabila ditemukan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan Penyedia, dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon pemenang dan dimasukkan dalam Daftar Hitam. (7) Apabila terjadi pelanggaran dan/atau kecurangan dalam proses Pengadaan Alutsista TNI, maka Panitia Pengadaan: a. dikenakan sanksi administrasi; b. dituntut ganti rugi; dan/atau c. dilaporkan secara pidana.
Koreksi Anda