Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal ada Direktif PA untuk percepatan, maka pengadaan Alutsista TNI dapat dilaksanakan melalui mekanisme percepatan.
(2) Percepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilaksanakan dengan pra syarat:
a. pengadaan Alutsista TNI yang menggunakan fasilitas PLN, kegiatan perencanaan kebutuhan telah masuk Blue Book/Green Book Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas);
atau
b. pengadaan Alutsista TNI yang menggunakan PDN dan Devisa kegiatan perencanaan kebutuhan telah masuk dalam Rencana Strategis atau Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga;
dan
c. sebelum proses pemilihan penyedia dibuat kesepahaman tertulis dengan calon penyedia terhadap kemungkinan ketidaksesuaian Dokumen Anggaran dengan Dokumen Perencanaan, atas ketidaksesuaian tersebut tidak ada kewajiban apapun dari pihak Kemhan/TNI terhadap calon penyedia.
(3) Mekanisme percepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) adalah sebagai berikut :
a. tahap Pra-Persiapan:
1. setelah tersedianya data pendukung, dan tercantumnya kegiatan pada Renstra/RKA-KL/Blue Book/Green Book serta tersedianya personel Panitia Pengadaan, maka proses langsung menuju ke tahap persiapan yaitu pembentukan Panitia Pengadaan yang dilakukan secara paralel dengan proses :
a) penurunan DIPA untuk Rupiah Murni termasuk Devisa;
b) penetapan Sumber Pembiayaan dari Kementerian Keuangan Republik INDONESIA untuk PLN; dan c) dokumen Pelaksanaan Anggaran Kegiatan untuk PDN.
2. proses sebagaimana dimaksud pada angka l) di atas dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan Republik INDONESIA sampai kontrak efektif.
3. referensi pengadaan yang disiapkan oleh KPA untuk mekanisme percepatan terdiri dari:
a) Direktif PA;
b) data pendukung sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 ayat (2); dan c) Blue Book/Green Book/Renstra/RKAKL.
b. tahap Persiapan, proses pelaksanaannya sama dengan Tata Cara Pengadaan Alutsista TNI di atas, namun tanpa menunggu terbitnya dokumen anggaran;
c. tahap Pemilihan Penyedia, proses pelaksanaannya sama dengan Tata Cara Pengadaan Alutsista TNI di atas;
d. tahap Penyusunan dan Aktifasi Kontrak, proses pelaksanaannya sama dengan Tata Cara Pengadaan Alutsista TNI di atas, dengan pengefektifan kontrak dilaksanakan setelah terbitnya otorisasi anggaran; dan
e. tahap Pelaksanaan dan Penyerahan Hasil Pekerjaan, proses pelaksanaannya sama dengan Tata Cara Pengadaan Alutsista TNI di atas.
(4) Batasan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 37, Pasal 48 dan Pasal 53 terhitung mulai berlaku sejak terpenuhinya pra syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kecuali terdapat hal-hal di luar kewenangan Panitia Pengadaan.
(5) Pada proses percepatan tetap diwajibkan adanya jaminan-jaminan sesuai Peraturan Menteri ini, jaminan pelaksanaan diberikan sebelum tandatangan kontrak kecuali pengadaan Alutsista TNI yang menggunakan PLN yang diberikan sebelum pembukaan L/C.
Koreksi Anda
