Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menentukan materiil Alutsista TNI perlu adanya pengkategorian yang disusun berdasarkan kegunaan Alutsista TNI. (2) Pengkategorian Alutsista TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. alat utama; b. alat pendukung; c. suku cadang; dan d. jasa pemeliharaan dan perbaikan Alutsista TNI. (3) Rincian lebih lanjut dalam pengkategorian Alutsista TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda