Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Untuk menentukan materiil Alutsista TNI perlu adanya pengkategorian yang disusun berdasarkan kegunaan Alutsista TNI.
(2) Pengkategorian Alutsista TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. alat utama;
b. alat pendukung;
c. suku cadang; dan
d. jasa pemeliharaan dan perbaikan Alutsista TNI.
(3) Rincian lebih lanjut dalam pengkategorian Alutsista TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
