Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) PA/KPA tidak mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Alutsista TNI di Kemhan/TNI secara terbuka tetapi dapat mengundang penyedia yang menurut hasil penelitian/kajian dianggap memenuhi kualifikasi dan kompeten untuk menjadi penyedia Alutsista TNI.
(2) Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditujukan langsung kepada alamat penyedia Alutsista atau perwakilannya di INDONESIA bagi Penyedia Alutsista Luar Negeri.
Koreksi Anda
