Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PA/KPA melakukan pemaketan Alutsista TNI dalam Rencana Umum Pengadaan Alutsista TNI kegiatan dan anggaran Kemhan dan TNI. (2) Dalam melakukan pemaketan Alutsista TNI, PA/KPA dilarang menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif dan/atau dengan pertimbangan yang tidak objektif.
Koreksi Anda