Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) PA/KPA melakukan pemaketan Alutsista TNI dalam Rencana Umum Pengadaan Alutsista TNI kegiatan dan anggaran Kemhan dan TNI.
(2) Dalam melakukan pemaketan Alutsista TNI, PA/KPA dilarang menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif dan/atau dengan pertimbangan yang tidak objektif.
Koreksi Anda
