Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Rencana Umum Pengadaan Alutsista TNI untuk Tahun Anggaran berikutnya atau Tahun Anggaran yang akan datang, harus diselesaikan pada Tahun Anggaran yang berjalan.
(2) Kemhan/TNI menyediakan biaya untuk pelaksanaan pemilihan Penyedia Alutsista TNI yang dibiayai dari APBN, yang meliputi:
a. honorarium personel organisasi Pengadaan Alutsista TNI termasuk tim teknis, tim pendukung dan staf proyek;
b. biaya penggandaan Dokumen Pengadaan Alutsista TNI; dan
c. biaya lainnya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Pengadaan Alutsista TNI.
(3) Kemhan/TNI menyediakan biaya untuk pelaksanaan pemilihan Penyedia Alutsista TNI yang pengadaannya akan dilakukan pada Tahun Anggaran berikutnya.
(4) Kemhan/TNI dapat mengusulkan besaran Standar Biaya Umum (SBU) terkait honorarium bagi personel organisasi pengadaan, sebagai masukan/pertimbangan dalam penetapan SBU oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
