Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Rencana Umum Pengadaan Alutsista TNI untuk Tahun Anggaran berikutnya atau Tahun Anggaran yang akan datang, harus diselesaikan pada Tahun Anggaran yang berjalan. (2) Kemhan/TNI menyediakan biaya untuk pelaksanaan pemilihan Penyedia Alutsista TNI yang dibiayai dari APBN, yang meliputi: a. honorarium personel organisasi Pengadaan Alutsista TNI termasuk tim teknis, tim pendukung dan staf proyek; b. biaya penggandaan Dokumen Pengadaan Alutsista TNI; dan c. biaya lainnya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Pengadaan Alutsista TNI. (3) Kemhan/TNI menyediakan biaya untuk pelaksanaan pemilihan Penyedia Alutsista TNI yang pengadaannya akan dilakukan pada Tahun Anggaran berikutnya. (4) Kemhan/TNI dapat mengusulkan besaran Standar Biaya Umum (SBU) terkait honorarium bagi personel organisasi pengadaan, sebagai masukan/pertimbangan dalam penetapan SBU oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Pasal.id