Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM PERSENJATAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) PA/KPA menyusun Rencana Umum Pengadaan Alutsista TNI sesuai dengan perencanaan kebutuhan dan anggaran yang tersedia.
(2) Rencana Umum Pengadaan Alutsista TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan dan anggaran Pengadaan Alutsista TNI yang akan dibiayai oleh APBN.
(3) Rencana Umum Pengadaan Alutsista TNI meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Reference (TOR).
b. menyusun dan MENETAPKAN rencana penganggaran untuk Pengadaan Alutsista TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
c. MENETAPKAN kebijakan umum tentang:
1. pemaketan pekerjaan;
2. cara Pengadaan Alutsista TNI; dan
3. pengorganisasian Pengadaan Alutsista TNI.
(4) KAK atau TOR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling sedikit memuat:
a. analisis/kajian kebutuhan Alutsista TNI;
b. operational requirement (persyaratan operasional) berdasarkan analisis/kajian kebutuhan;
c. spesifikasi teknis Alutsista TNI yang akan diadakan;
d. besarnya total perkiraan biaya pekerjaan;
e. uraian kegiatan yang akan dilaksanakan; dan
f. waktu pelaksanaan yang diperlukan.
(5) KAK atau TOR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dokumen yang menjadi acuan pelaksanaan pengadaan.
Koreksi Anda
