Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini: 1. Seluruh frasa ‘ULP’ kecuali pada Pasal 8 ayat (1), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (1) huruf I, Pasal 13 ayat (1), Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (1), Pasal 81 ayat (3), Pasal 109 ayat (1), Pasal 109 ayat (2), Pasal 112, Pasal 114 ayat (1) huruf a dan Pasal 114 ayat (7), Pasal 126 ayat (1), dan Pasal 126 ayat (2), selanjutnya dibaca ‘Kelompok Kerja ULP’. 2. Pengadaan Barang/Jasa yang sedang dilaksanakan, dilanjutkan dengan tetap berpedoman pada ketentuan sebelum diubah berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. Perjanjian/Kontrak yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perjanjian/Kontrak. 4. Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi di Lingkungan Kemhan dan TNI tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 5. Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Swakelola di Lingkungan Kemhan dan TNI tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 6. Organisasi ULP di lingkungan Kemhan dan TNI akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri/Panglima TNI/Kas Angkatan. 7. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2013 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda