Koreksi Pasal 112
PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kemhan dan TNI wajib melakukan pengawasan terhadap PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan di lingkungan Kemhan dan TNI masing masing, dan menugaskan aparat pengawasan intern yang bersangkutan untuk melakukan audit sesuai dengan ketentuan.
(2) Kemhan dan TNI wajib menyelenggarakan system whistleblower Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka pencegahan KKN.
(3) Penyelenggaraan sistem whistleblower sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh LKPP.
(4) Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
58. Ketentuan Pasal 114 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf d, ayat (3), ayat (4) dan ayat (6) diubah, sehingga Pasal 114 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
