Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 110

PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LKPP membangun dan mengelola Portal Pengadaan Nasional. (2) Kemhan dan TNI wajib menayangkan Rencana Umum Pengadaan dan pengumuman Pengadaan di website Kemhan dan TNI masing-masing dan Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Website masing-masing Kemhan dan TNI wajib menyediakan akses kepada LKPP untuk memperoleh informasi Rencana Umum Pengadaan dan pengumuman Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 57. Ketentuan Pasal 112 diubah, sehingga Pasal 112 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda