Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 102

PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan asing dapat ikut serta dalam Pengadaan Barang/Jasa dengan ketentuan sebagai berikut : a. untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai diatas Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); b. untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah);dan c. untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (2) Perusahaan asing yang melaksanakan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melakukan kerja sama usaha dengan perusahaan nasional dalam bentuk kemitraan, subkontrak dan lain-lain, dalam hal terdapat perusahaan nasional yang memiliki kemampuan dibidang yang bersangkutan. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Dalam hal Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai dibawah Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) tidak dapat dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa Lainnya dari dalam negeri, Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dilakukan melalui pelelangan internasional (International Competitive Bidding) dan diumumkan dalam website komunitas internasional. (4) Dalam hal Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai dibawah Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak dapat dilaksanakan oleh Penyedia Jasa konsultansi dalam negeri, Pengadaan Jasa Konsultansi dilakukan melalui seleksi internasional (International Competitive Bidding) dan diumumkan dalam website komunitas internasional. (5) Pengadaan Barang/Jasa lainnya/Jasa Konsultansi yang dilaksanakan melalui Pelelangan Internasional atau Seleksi Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pertahanan. 55. Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 108 disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (2a), dan ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (4), sehingga Pasal 108 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 102 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Pasal.id