Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 99

PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan melalui Pelelangan/Seleksi internasional tetap memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Penyedia Barang/Jasa nasional. (2) Dokumen Pengadaan melalui Pelelangan/Seleksi internasional ditulis dalam 2 (dua) bahasa, yaitu Bahasa INDONESIA dan Bahasa Inggris. (3) Dalam hal terjadi penafsiran arti yang berbeda terhadap Dokumen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dokumen yang berbahasa INDONESIA dijadikan acuan. (4) Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai dengan kredit ekspor, kredit lainnya dan/atau hibah : www.djpp.kemenkumham.go.id a. dilakukan melalui persaingan usaha yang sehat; b. dilaksanakan dengan persyaratan yang paling menguntungkan negara, dari segi teknis dan harga; dan c. dilakukan dengan memaksimalkan penggunaan komponen dalam negeri dan Penyedia Barang/Jasa nasional. d. untuk kredit ekspor, penyerahan Jaminan Pelaksanaan dapat dilakukan setelah kontrak ditandatangani dan dinyatakan berlaku efektif, dengan ketentuan Jaminan Penawaran berlaku sampai dengan Jaminan Pelaksanaan diserahkan. (5) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang dibiayai dengan kredit ekspor, kredit lainnya dan/atau hibah, dilakukan di dalam negeri. (6) Dalam Dokumen Pengadaan melalui pelelangan/seleksi internasional memuat hal-hal sebagai berikut : a. adanya kerja sama antara Penyedia Barang/Jasa asing dengan industri dalam negeri, dalam hal diperlukan dan/atau dimungkinkan; b. adanya ketentuan yang jelas mengenai tata cara pelaksanaan pengalihan kemampuan, pengetahuan,keahlian dan keterampilan, dalam hal diperlukan dan/atau dimungkinkan; dan c. ketentuan bahwa seluruh proses pengadaan sedapat mungkin dilaksanakan di wilayah INDONESIA. 54. Ketentuan Pasal 102 ditambahkan 3 (tiga) ayat yaitu ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), sehingga Pasal 102 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 99 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Pasal.id