Koreksi Pasal 96
PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Preferensi Harga untuk Barang/Jasa dalam negeri diberlakukan pada Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai pinjaman luar negeri melalui Pelelangan Internasional.
(2) Preferensi Harga untuk Barang/Jasa dalam negeri diberlakukan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai rupiah murni, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Sampai dengan 31 Desember 2013, untuk Pengadaan Barang/Jasa bernilai diatas Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
b. Mulai 1 Januari 2014, untuk Pengadaan Barang/Jasa bernilai diatas Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
(2a) Preferensi harga untuk barang/jasa dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berlaku terhadap produk yang diprioritaskan untuk dikembangkan, yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perindustrian setelah mendapat pertimbangan dari Menteri/Pimpinan Lembaga Teknis terkait.
(3) Preferensi Harga hanya diberikan kepada Barang/Jasa dalam negeri dengan TKDN lebih besar atau sama dengan 25% (dua puluh lima persen).
(4) Barang produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), tercantum dalam Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi www.djpp.kemenkumham.go.id
Dalam Negeri yang dikeluarkan oleh Menteri yang membidangi urusan perindustrian.
(5) Preferensi harga untuk Barang produksi dalam negeri paling tinggi 15% (lima belas persen).
(6) Preferensi harga untuk Pekerjaan Konstruksi yang dikerjakan oleh Kontraktor nasional adalah 7,5% (tujuh koma lima persen) diatas harga penawaran terendah dari Kontraktor asing.
(7) Harga Evaluasi Akhir (HEA) dihitung dengan ketentuan sebagai berikut :
a. preferensi terhadap komponen dalam negeri Barang/Jasa adalah tingkat komponen dalam negeri dikalikan preferensi harga;
b. preferensi harga diperhitungkan dalam evaluasi harga penawaran yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, termasuk koreksi aritmatik;
c. perhitungan Harga Evaluasi Akhir (HEA) adalah sebagai berikut :
1 HEA = x HP 1 + KP HEA = Harga Evaluasi Akhir.
KP = Koefisien Preferensi (Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dikali Preferensi tertinggi Barang/Jasa).
HP = Harga Penawaran (Harga Penawaran yang memenuhi persyaratan lelang dan telah dievaluasi).
(8) Dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih penawaran dengan HEA yang sama, penawar dengan TKDN terbesar adalah sebagai pemenang.
(9) Pemberian Preferensi Harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mengubah Harga Penawaran dan hanya digunakan oleh ULP untuk keperluan perhitungan HEA guna MENETAPKAN peringkat pemenang Pelelangan/Seleksi.
52. Diantara Pasal 98 ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), sehingga Pasal 98 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
