Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86

PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa untuk : a. mobilisasi alat dan tenaga kerja; b. pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/material; dan/atau c. persiapan teknis lain yang diperlukan bagi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. (2) Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa dengan ketentuan sebagai berikut : a. PPK menyetujui Rencana Penggunaan Uang Muka yang diajukan oleh Penyedia Barang/Jasa; b. untuk Usaha Kecil, uang muka dapat diberikan paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari nilai Kontrak Pengadaan Barang/Jasa; www.djpp.kemenkumham.go.id c. untuk usaha non kecil dan Penyedia Jasa Konsultansi, uang muka dapat diberikan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari nilai Kontrak Pengadaan Barang/Jasa; d. Untuk Kontrak Tahun Jamak, uang muka dapat diberikan: 1) 20% (dua puluh perseratus) dari Kontrak tahun pertama; atau 2) 15% (lima belas perseratus) dari nilai Kontrak. (3) Uang muka yang telah diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa, harus segera dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Rencana Penggunaan Uang Muka yang telah mendapat persetujuan PPK. (4) Nilai Jaminan Uang Muka secara bertahap dapat dikurangi secara proporsional sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan. 46. Ketentuan Pasal 87 ayat (4) dan ayat (5) diubah, sehingga Pasal 87 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda