Koreksi Pasal 83
PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) PPK menerbitkan SPPBJ dengan ketentuan :
a. tidak ada sanggahan dari peserta;
b. sanggahan dan/atau sanggahan banding terbukti tidak benar; atau
c. masa sanggah dan/atau masa sanggah banding berakhir.
(2) Dalam hal Penyedia Barang/Jasa yang telah menerima SPPBJ mengundurkan diri dan masa penawarannya masih berlaku, pengunduran diri tersebut hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan yang dapat diterima secara obyektif oleh PPK.
(3) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilakukan dengan ketentuan bahwa Jaminan Penawaran peserta lelang yang bersangkutan dicairkan dan disetorkan pada Kas Negara.
(4) Dalam hal Penyedia Barang/Jasa yang ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima dan masa penawarannya masih berlaku,maka:
a. Jaminan Penawaran yang bersangkutan dicairkan dan disetorkan pada Kas Negara; dan
b. Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi berupa larangan untuk mengikuti kegiatan Pengadaan Barang/Jasa diinstansi pemerintah selama 2 (dua) tahun.
(5) Dalam hal tidak terdapat sanggahan, SPPBJ harus diterbitkan paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah pengumuman penetapan pemenang dan segera disampaikan kepada pemenang yang bersangkutan.
(6) Dalam hal terdapat sanggahan banding,SPPBJ harus diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah semua sanggahan banding dijawab, dan segera disampaikan kepada pemenang.
(7) Dalam hal terdapat sanggahan tetapi tidak terdapat sanggahan banding, SPPBJ harus diterbitkan paling lambat 6 (enam) hari kerja untuk Pelelangan Umum dan paling lambat 4 (empat) hari kerja untuk Pelelangan Sederhana dan Pemilihan Langsung setelah sanggahan dijawab, dan segera disampaikan kepada Pemenang.
(8) Penerbitan SPPBJ untuk seleksi Jasa Konsultansi harus diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Kelompok Kerja ULP menyampaikan Berita Acara Hasil seleksi kepada PPK.
www.djpp.kemenkumham.go.id
43. Ketentuan Pasal 84 ayat (2) dan ayat (6) diubah, sehingga Pasal 84 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
