Koreksi Pasal 82
PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung dinyatakan gagal, ULP segera melakukan :
a. evaluasi ulang;
b. penyampaian ulang Dokumen Penawaran;
c. Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang; atau
d. penghentian proses Pelelangan/Seleksi/ Pemilihan Langsung.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal Pelelangan/Seleksi ulang jumlah Penyedia Barang/Jasa yang lulus prakualifikasi hanya 2 (dua) peserta, proses Pelelangan/Seleksi dilanjutkan.
(3) Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang jumlah Penyedia Barang/Jasa yang memasukkan penawaran hanya 2 (dua) peserta, proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung dilanjutkan.
(4) Dalam hal Pelelangan/Seleksi ulang jumlah Penyedia Barang/Jasa yang lulus prakualifikasi hanya 1 (satu) peserta, Pelelangan/Seleksi ulang dilakukan seperti proses Penunjukan Langsung.
(5) Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang jumlah Penyedia Barang/Jasa yang memasukkan penawaran hanya 1 (satu) peserta, Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang dilakukan seperti halnya proses Penunjukan Langsung.
(6) Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang gagal, Kelompok Kerja ULP dapat melakukan Penunjukan Langsung berdasarkan persetujuan PA, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas, dengan ketentuan:
a. Hasil pekerjaan tidak dapat ditunda
b. Menyangkut kepentingan/keselamatan masyara kat; dan
c. Tidak cukup waktu untuk melaksanakan proses Pelelangan/ Seleksi/Pemilihan Langsung dan pelaksanaan pekerjaan.
(7) Dalam hal Pelelangan Umum Metode Dua Tahap gagal, sebagaimana dimaksud pada Pasal 81 ayat (1) huruf j, berdasarkan hasil evaluasi Kelompok Kerja ULP dapat melakukan penambahan nilai total HPS, perubahan Spesifikasi Teknis dan/atau perubahan ruang lingkup pekerjaan.
(8) Dalam hal Pelelangan Umum Metode Dua Tahap gagal, sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdapat perubahan nilai total HPS tetapi tidak terdapat perubahan spesifikasi teknis dan/atau ruang lingkup pekerjaan, Pelelangan Umum langsung dilanjutkan dengan pemasukan penawaran harga ulang.
(9) Dalam hal Pelelangan Umum Metode Dua Tahap gagal, sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdapat perubahan spesifikasi teknis dan/atau ruang lingkup pekerjaan, dilakukan pelelangan ulang.
42. Ketentuan Pasal 83 ayat (6) diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (7) dan ayat (8), sehingga Pasal 83 berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
