Koreksi Pasal 81
PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Kerja ULP menyatakan Pelelangan/Pemilihan Langsung gagal apabila :
a. jumlah peserta yang lulus kualifikasi pada proses prakualifikasi kurang dari 3 (tiga) peserta, kecuali pada Pelelangan Terbatas;
b. jumlah peserta yang memasukan Dokumen Penawaran untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya kurang dari 3 (tiga) peserta kecuali pada Pelelangan Terbatas;
c. sanggahan dari peserta terhadap hasil prakualifikasi ternyata benar;
d. tidak ada penawaran yang lulus evaluasi penawaran;
e. dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan tidak sehat;
f. harga penawaran terendah terkoreksi untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak gabungan Lump Sum dan Harga Satuan lebih tinggi dari HPS;
g. seluruh harga penawaran yang masuk untuk Kontrak Lump Sum diatas HPS;
h. sanggahan hasil Pelelangan/Pemilihan Langsung dari peserta ternyata benar; atau www.djpp.kemenkumham.go.id
i. calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 (satu) dan 2 (dua), setelah dilakukan evaluasi dengan sengaja tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau pembuktian kualifikasi.
j. pada metode dua tahap seluruh penawaran harga yang masuk melebihi nilai total HPS atau setelah dilakukan negosiasi harga seluruh peserta tidak sepakat untuk menurunkan harga sehingga tidak melebihi nilai total HPS.
(2) Kelompok Kerja ULP menyatakan Seleksi gagal apabila:
a. peserta yang lulus kualifikasi pada proses prakualifikasi kurang dari 5 (lima) untuk Seleksi Umum atau kurang dari 3 (tiga) untuk Seleksi Sederhana;
b. jumlah peserta yang memasukan Dokumen Penawaran kurang dari 3 (tiga), jika sebelumnya belum pernah dilakukan prakualifikasi ulang;
c. sanggahan dari peserta yang memasukan Dokumen Kualifikasi terhadap hasil prakualifikasi dinyatakan benar;
d. tidak ada penawaran yang memenuhi persyaratan dalam evaluasi penawaran;
e. dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan tidak sehat;
f. calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 (satu) dan 2 (dua) tidak hadir dalam klarifikasi dan negosiasi dengan alasan yang tidak dapat diterima;
g. tidak ada peserta yang menyetujui/menyepakati hasil negosiasi teknis dan biaya;
h. sanggahan dari peserta yang memasukan penawaran terhadap hasil Seleksi dari peserta ternyata benar;
i. penawaran biaya terendah terkoreksi untuk Kontrak Harga Satuan, Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan lebih tinggi dari Pagu Anggaran, kecuali yang menggunakan metode evaluasi kualitas;
j. seluruh penawaran biaya yang masuk untuk Kontrak Lump Sum diatas Pagu Anggaran; atau
k. seluruh peserta yang masuk sebagai calon daftar pendek tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi.
(3) PA/KPA menyatakan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung gagal apabila :
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. PA/KPA sependapat dengan PPK yang tidak bersedia menandatangani SPPBJ karena proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertahanan ini;
b. pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN yang melibatkan Kelompok Kerja ULP dan/atau PPK ternyata benar;
c. dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pelelangan/ Seleksi/Pemilihan Langsung dinyatakan benar oleh pihak berwenang;
d. sanggahan dari Peserta yang memasukan penawaran atas kesalahan prosedur yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan Penyedia Barang/Jasa ternyata benar;
e. Dokumen Pengadaan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertahanan ini;
f. pelaksanaan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung tidak sesuai atau menyimpang dari Dokumen Pengadaan;
g. calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 (satu) dan 2 (dua) mengundurkan diri; atau
h. pelaksanaan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung melanggar Peraturan Menteri Pertahanan ini.
(4) PA/KPA/PPK/ULP dilarang memberikan ganti rugi kepada peserta Pelelangan/Seleksi /Pemilihan Langsung bila penawarannya ditolak atau Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung dinyatakan gagal.
(5) Menteri Pertahanan/Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan menyatakan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung gagal apabila :
a. sanggahan banding dari peserta ternyata benar; atau
b. pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN yang melibatkan KPA ternyata benar.
41. Ketentuan Pasal 82 ditambahkan 4 (empat) ayat yakni ayat (6), ayat
(7), ayat (8), dan ayat (9), sehingga Pasal 82 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
