Koreksi Pasal 80
PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Peserta yang tidak puas dengan jawaban sanggahan dari Kelompok Kerja ULP dapat mengajukan sanggahan banding kepada Menteri Pertahanan/Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan atau kepada pejabat yang menerima penugasan untuk menjawab sanggahan banding paling lambat 5 (lima) hari kerja untuk Pelelangan Umum/Seleksi Umum/Pelelangan Terbatas, dan paling lambat 3 (tiga) hari kerja untuk Pelelangan Sederhana/Seleksi Sederhana/Pemilihan Langsung setelah diterimanya jawaban sanggahan.
(2) Peserta yang mengajukan Sanggahan Banding wajib menyerahkan Jaminan Sanggahan Banding yang berlaku 15 (lima belas) hari kerja sejak pengajuan Sanggahan Banding untuk Pelelangan Umum/Seleksi Umum/Pelelangan Terbatas, dan 5 (lima) hari kerja untuk Pelelangan Sederhana/Seleksi Sederhana/ Pemilihan Langsung.
(3) Jaminan Sanggahan Banding ditetapkan sebesar 10/0 (satu persen) dari nilai total HPS.
(4) Sanggahan Banding menghentikan proses Pelelangan/Seleksi.
(5) LKPP dapat memberikan saran, pendapat dan rekomendasi untuk penyelesaian sanggahan banding atas permintaan Menteri Pertahanan/Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan.
(6) Menteri Pertahanan/Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan memberikan jawaban atas semua sanggahan banding kepada penyanggah banding paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah surat sanggahan banding diterima untuk Pelelangan Umum/Seleksi Umum/Pelelangan Terbatas, dan 5 (lima) hari kerja untuk Pelelangan Sederhana/Seleksi Sederhana/Pemilihan Langsung.
(7) Dalam hal sanggahan banding dinyatakan benar, Menteri Pertahanan/Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan memerintahkan Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan melakukan evaluasi ulang atau Pengadaan Barang/Jasa ulang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(7a) Pimpinan Kementerian Pertahanan/Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan dapat menugaskan Pejabat Eselon I atau Pejabat Eselon II untuk menjawab Sanggahan Banding.
(7b) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (7a) tidak berlaku, dalam hal Pejabat dimaksud merangkap sebagai PPK atau Kepala ULP untuk paket kegiatan yang disanggah.
(8) Dalam hal sanggahan banding dinyatakan salah, Menteri Pertahanan/Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan memerintahkan agar Kelompok Kerja ULP melanjutkan proses PengadaanBarang/Jasa.
(9) Dalam hal sanggahan banding dinyatakan benar, Jaminan Sanggahan Banding dikembalikan kepada penyanggah.
(10) Dalam hal sanggahan banding pada Pelelangan/Seleksi dinyatakan salah, Jaminan Sanggahan Banding disita dan disetorkan ke kas Negara, kecuali jawaban Sanggahan banding melampaui batas akhir menjawab Sanggahan Banding.
40. Ketentuan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) diubah, sehingga Pasal 81 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
