Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta pemilihan yang memasukan dokumen kualifikasi atau penawaran yang merasa dirugikan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lainnya dapat mengajukan sanggahan secara tertulis apabila menemukan: a. penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini dan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan Barang/Jasa; b. adanya rekayasa yang mengakibatkan terjadinya persaingan yang tidak sehat; dan/atau c. adanya penyalahgunaan wewenang oleh Kelompok Kerja ULP dan/atau Pejabat yang berwenang lainnya. (2) Surat sanggahan disampaikan kepada Kelompok Kerja ULP dan ditembuskan kepada PPK, PA/KPA dan Inspektorat Kemhan dan TNI paling lambat 3 (tiga) hari kerja untuk Pelelangan/Seleksi Sederhana dan Pemilihan Langsung, sedangkan untuk Pelelangan/Seleksi Umum paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang. (3) Kelompok Kerja ULP wajib memberikan jawaban tertulis atas semua sanggahan paling lambat 3 (tiga) hari kerja untuk Pelelangan/Seleksi Sederhana dan Pemilihan Langsung, www.djpp.kemenkumham.go.id sedangkan untuk Pelelangan/ Seleksi Umum paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah surat sanggahan diterima. 39. Ketentuan Pasal 80 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (10) diubah, serta diantara ayat (7) dan ayat (8) disisipkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (7a), dan ayat (7b), sehingga Pasal 80 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda