Koreksi Pasal 78
PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Kerja ULP/Pejabat pengadaan MENETAPKAN hasil pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
(2) Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan mengumumkan hasil pemilihan Penyedia Barang/Jasa setelah ditetapkan melalui website Kemhan dan TNI dan papan pengumuman resmi.
(3) Pengumuman penetapan Penyedia Barang/Jasa sekurang- kurangnya terdiri dari:
a. Norma paket pekerjaan dan nilai total HPS;
b. Nama, Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP), dan alamat pemenang; dan
c. Hasil evaluasi penawaran administrasi, teknis, dan harga.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Pengumuman atas penetapan Penyedia Barang/Jasa yang dilakukan melalui Pelelangan/Pemilihan Langsung/Seleksi, diumumkan secara terbuka pada:
a. Website Kemhan dan TNI
b. Papan pengumuman resmi untuk masyarakat; dan
c. Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE.
(5) Pengumuman atas penetapan Penyedia Barang/Jasa yang dilakukan melalui Penunjukan Langsung, diumumkan secara terbuka pada:
a. Website Kemhan dan TNI
b. Papan pengumuman resmi untuk masyarakat; dan
(6) Kelompok Kerja ULP dapat MENETAPKAN hasil Pemilihan Kepada lebih dari 1 (satu) Penyedia, jika diperlukan.
(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4) dan ayat
(5) dikecualikan untuk pekerjaan yang bersifat rahasia.
38. Ketentuan Pasal 79 diubah, sehingga Pasal 79 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
