Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, Kelompok Kerja ULP dapat mengumumkan pelaksanaan Pengadaan barang/Jasa seacara luas kepada masyarakat dengan syarat setelah Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Pertahanan dan TNI disetujui oleh DPR untuk Pengadaan yang bersumber dari APBN. (2) Dalam hal DIPA tidak ditetapkan atau alokasi anggaran dalam DIPA yang ditetapkan kurang dari nilai Pengadaan Barang/Jasa yang diadakan, proses pemilihan dibatalkan. (3) Pelaksanaan Pelelangan/Seleksi diumumkan secara terbuka dengan mengumumkan secara luas sekurang-kurangnya melalui : a. website Kemhan dan TNI; b. papan pengumuman resmi untuk masyarakat; dan c. Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE. 36. Diantara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 75 disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (5a), sehingga Pasal 75 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda