Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyedia Barang/Jasa memberikan Jaminan pemeliharaan kepada PPK setelah pelaksanaan pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus perseratus), untuk: a. Pekerjaan Konstruksi; b. Pengadaan Jasa Lainnya yang membutuhkan masa pemeliharaan. (2) Besaran nilai Jaminan pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari Nilai Kontrak. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Jaminan Pemeliharaan dikembalikan setelah 14 (empat belas) hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai. (4) Penyedia Pekerjaan Konstruksi memilih untuk memberikan Jaminan Pemeliharaan atau memberikan retensi. (5) Jaminan Pemeliharaan atau retensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), besarnya 5% (lima persen) dari nilai Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya. 35. Ketentuan Pasal 71 diubah, sehingga Pasal 71 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda