Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaminan Pelaksanaan diminta PPK kepada Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi untuk kontrak bernilai diatas Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Jaminan Pelaksanaan dapat diminta PPK kepada Penyedia Jasa Lainnya untuk kontrak bernilai diatas Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), kecuali untuk Pengadaan Jasa Lainnya dimana aset Penyedia sudah dikuasai oleh Pengguna. (3) Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan setelah diterbitkannya SPPBJ dan sebelum penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya. (4) Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan adalah sebagai berikut : a. untuk nilai penawaran terkoreksi antara 80% (delapan puluh perseratus) sampai dengan 100% (seratus per seratus) dari nilai total HPS, Jaminan Pelaksanaan adalah sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak; atau b. untuk nilai penawaran terkoreksi dibawah 80% (delapan puluh per seratus) dari nilai total HPS, besarnya Jaminan Pelaksanaan 5% (lima persen) dari nilai total HPS. (5) Jaminan Pelaksanaan berlaku sejak tanggal Kontrak sampai serah terima Barang/Jasa Lainnya atau serah terima Barang/Jasa Lainnya atau serah terima Pertama Pekerjaan konstruksi. (6) Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah : a. penyerahan Barang/Jasa Lainnya dan Sertifikat Garansi; atau b. penyerahan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak khusus bagi Penyedia Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya 34. Ketentuan Pasal 69 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) diubah, serta diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 69 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda