Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) PPK MENETAPKAN Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Barang/Jasa, kecuali untuk Kontes/Sayembara dan Pengadaan langsung yang menggunakan bukti pembelian.
(2) Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan mengumumkan nilai total HPS berdasarkan HPS yang ditetapkan oleh PPK.
(3) Nilai total HPS bersifat terbuka dan tidak rahasia.
(4) HPS ditetapkan:
a. Paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran untuk Pemilihan dengan Pascakualifikasi; atau
b. Paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran ditambah dengan waktu lamanya proses Prakualifikasi untuk pemilihan dengan Prakualifikas.
(5) HPS digunakan sebagai :
a. alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya;
b. dasar untuk MENETAPKAN batas tertinggi penawaran yang sah:
1) untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya, kecuali Pelelangan yang menggunakan metode dua tahap dan Pelelangan Terbatas dimana peserta yang memasukan penawaran harga kurang dari 3 (tiga); dan 2) Untuk Pengadaan Jasa Konsultansi yang menggunakan metode Pagu Anggaran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. dasar untuk MENETAPKAN besaran nilai Jaminan Pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah dari 80% (delapan puluh perseratus) nilai total HPS.
(6) HPS bukan sebagai dasar untuk menentukan besaran kerugian negara.
(7) Penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan meliputi:
a. harga pasar setempat yaitu harga barang/jasa dilokasi barang/jasa diproduksi/diserahkan/ dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya Pengadaan Barang/Jasa;
b. informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS);
c. informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
d. daftar biaya/tarif Barang/Jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal;
e biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
f. inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank INDONESIA;
g. hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain;
h. perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer estimate);
i. norma indeks; dan/atau
j. informasi lain yang dapat dipertanggungjawab kan.
(7a) Penyusunan HPS untuk Pelelangan/Seleksi Internasional dapat menggunakan informasi harga barang/jasa di luar negeri.
(8) HPS disusun dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar.
33. Ketentuan Pasal 68 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 68 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
