Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pelelangan Umum dengan Prakualifikasi, Pelelangan Terbatas atau Seleksi Umum dilakukan dengan ketetapan waktu sebagai berikut :
a. penayangan pengumuman prakualifikasi paling kurang 7 (tujuh) hari kerja;
b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kuailifikasi dimulai sejak tanggal pengumuman sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan Dokumen Kualifikasi;
c. batas akhir pemasukan Dokumen Kualifikasi paling kurang 3 (tiga) hari kerja setelah berakhirnya penayangan pengumuman kualifikasi;
d. masa sanggah terhadap hasil kualifikasi dilakukan selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil kualifikasi dan tidak ada sanggahan banding;
e. undangan lelang/seleksi kepada peserta yang lulus kualifikasi disampaikan 1 (satu) hari kerja setelah selesainya masalah sanggah;
f. pengambilan Dokumen Pemilihan dilakukan sejak dikeluarkannya undangan Pelelangan/seleksi sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran;
g. pemberian penjelasan dilaksanakan paling cepat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal undangan Pelelangan/seleksi;
h. pemasukan Dokumen Penawaran dimulai 1 (satu) hari kerja setelah pemberian penjelasan sampai dengan paling kurang 7 (tujuh) hari kerja setelah ditandatanganinya Berita Acara Pemberian Penjelasan;
i. masa sanggah terhadap hasil Pelelangan/seleksi selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil Pelelangan/seleksi dan masa sanggahan banding selama 5 (lima) hari kerja setelah menerima jawaban sanggahan;
j. dalam hal PPK menyetujui penetapan pemenang lelang, Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) diterbitkan paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah pengumuman penetapan pemenang pelelangan apabila tidak ada sanggahan, atau setelah sanggahan banding, atau paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Kelompok Kerja ULP www.djpp.kemenkumham.go.id
menyampaikan Berita Acara Hasil Seleksi (BAHS) kepada PPK untuk Seleksi Umum;
k. dalam hal sanggahan banding tidak di terima, SPPBJ pada Pelelangan Umum diterbitkan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah adanya jawaban sanggahan banding dari Menteri Pertahanan/ Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan; atau diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Kelompok Kerja ULP menyampaikan BAHS kepada PPK untuk Seleksi Umum; dan
l. kontrak ditandatangani paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ.
(2) Pengaturan jadual/waktu di luar proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf l di atas, diserahkan sepenuhnya kepada Kelompok Kerja ULP.
(3) Penyusunan jadwal pelaksanaan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pengadaan Barang/Jasa melalui E- Procurement, dilakukan berdasarkan hari kalender.
(4) Batas akhir setiap tahapan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud ayat (1) melalui E-Procurement adalah hari kerja.
(5) Dalam hal Pelelangan Umum dengan prakualifikasi, Pelelangan Terbatas, atau Seleksi Umum dilakukan mendahului Tahun Anggaran, SPPBJ diterbitkan setelah DIPA/DPA ditetapkan.
30. Ketentuan Pasal 59 diubah, sehingga Pasal 59 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
