Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelelangan Umum dengan Prakualifikasi, Pelelangan Terbatas atau Seleksi Umum dilakukan dengan ketetapan waktu sebagai berikut : a. penayangan pengumuman prakualifikasi paling kurang 7 (tujuh) hari kerja; b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kuailifikasi dimulai sejak tanggal pengumuman sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan Dokumen Kualifikasi; c. batas akhir pemasukan Dokumen Kualifikasi paling kurang 3 (tiga) hari kerja setelah berakhirnya penayangan pengumuman kualifikasi; d. masa sanggah terhadap hasil kualifikasi dilakukan selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil kualifikasi dan tidak ada sanggahan banding; e. undangan lelang/seleksi kepada peserta yang lulus kualifikasi disampaikan 1 (satu) hari kerja setelah selesainya masalah sanggah; f. pengambilan Dokumen Pemilihan dilakukan sejak dikeluarkannya undangan Pelelangan/seleksi sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran; g. pemberian penjelasan dilaksanakan paling cepat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal undangan Pelelangan/seleksi; h. pemasukan Dokumen Penawaran dimulai 1 (satu) hari kerja setelah pemberian penjelasan sampai dengan paling kurang 7 (tujuh) hari kerja setelah ditandatanganinya Berita Acara Pemberian Penjelasan; i. masa sanggah terhadap hasil Pelelangan/seleksi selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil Pelelangan/seleksi dan masa sanggahan banding selama 5 (lima) hari kerja setelah menerima jawaban sanggahan; j. dalam hal PPK menyetujui penetapan pemenang lelang, Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) diterbitkan paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah pengumuman penetapan pemenang pelelangan apabila tidak ada sanggahan, atau setelah sanggahan banding, atau paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Kelompok Kerja ULP www.djpp.kemenkumham.go.id menyampaikan Berita Acara Hasil Seleksi (BAHS) kepada PPK untuk Seleksi Umum; k. dalam hal sanggahan banding tidak di terima, SPPBJ pada Pelelangan Umum diterbitkan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah adanya jawaban sanggahan banding dari Menteri Pertahanan/ Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan; atau diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Kelompok Kerja ULP menyampaikan BAHS kepada PPK untuk Seleksi Umum; dan l. kontrak ditandatangani paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ. (2) Pengaturan jadual/waktu di luar proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf l di atas, diserahkan sepenuhnya kepada Kelompok Kerja ULP. (3) Penyusunan jadwal pelaksanaan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pengadaan Barang/Jasa melalui E- Procurement, dilakukan berdasarkan hari kalender. (4) Batas akhir setiap tahapan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud ayat (1) melalui E-Procurement adalah hari kerja. (5) Dalam hal Pelelangan Umum dengan prakualifikasi, Pelelangan Terbatas, atau Seleksi Umum dilakukan mendahului Tahun Anggaran, SPPBJ diterbitkan setelah DIPA/DPA ditetapkan. 30. Ketentuan Pasal 59 diubah, sehingga Pasal 59 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda