Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan metode Seleksi Umum meliputi tahapan sebagai berikut :
a. metode evaluasi kualitas prakualifikasi dengan dua sampul yang meliputi kegiatan :
1) pengumuman prakualifikasi;
2) pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi;
3) pemberian penjelasan (apabila diperlukan);
4) pemasukan dan evaluasi Dokumen Kualifikasi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
5) pembuktian kualifikasi;
6) penetapan hasil kualifikasi;
7) pemberitahuan dan pengumuman hasil kualifikasi;
8) sanggahan kualifikasi;
9) undangan;
10) pengambilan Dokumen Pemilihan;
11) pemberian penjelasan;
12) pemasukan Dokumen Penawaran;
13) pembukaan dokumen sampul I;
14) evaluasi dokumen sampul I;
15) penetapan peringkat teknis;
16) pemberitahuan dan pengumuman peringkat teknis;
17) sanggahan;
18) sanggahan banding (apabila diperlukan);
19) undangan pembukaan dokumen sampul II;
20) pembukaan dan evaluasi dokumen sampul II;
21) undangan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya;
22) klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya; dan 23) pembuatan Berita Acara Hasil Seleksi.
b. metode evaluasi kualitas dan biaya serta metode evaluasi pagu anggaran prakualifikasi dengan dua sampul yang meliputi kegiatan :
1) pengumuman prakualifikasi;
2) pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi;
3) pemberian penjelasan (apabila diperlukan);
4) pemasukan dan evaluasi Dokumen Kualifikasi;
5) pembuktian kualifikasi;
6) penetapan hasil kualifikasi;
7) pemberitahuan dan pengumuman hasil kualifikasi;
8) sanggah kualifikasi;
9) undangan;
10) pengambilan Dokumen Pemilihan;
11) pemberian penjelasan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
12) pemasukan Dokumen Penawaran;
13) pembukaan dokumen sampul I;
14) evaluasi dokumen sampul I;
15) penetapan peringkat teknis;
16) pemberitahuan dan pengumuman peringkat teknis;
17) undangan pembukaan dokumen sampul II;
18) pembukaan dan evaluasi dokumen sampul II;
19) penetapan pemenang;
20) pemberitahuan dan pengumuman pemenang;
21) sanggahan;
22) sanggahan banding (apabila diperlukan);
23) undangan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya;
24) klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya; dan 25) pembuatan Berita Acara Hasil Seleksi.
c. metode evaluasi biaya terendah/pagu anggaran prakualifikasi dengan 1 (satu) sampul yang meliputi kegiatan :
1) pengumuman prakualifikasi;
2) pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi;
3) pemberian penjelasan (apabila diperlukan);
4) pemasukan dan evaluasi Dokumen Kualifikasi;
5) pembuktian kualifikasi;
6) penetapan hasil kualifikasi;
7) pemberitahuan dan pengumuman hasil kualifikasi;
8) sanggahan kualifikasi;
9) undangan;
10) pemberian penjelasan;
11) pemasukan Dokumen Penawaran;
12) pembukaan Dokumen Penawaran;
13) evaluasi administrasi, teknis dan biaya;
14) penetapan pemenang;
15) pemberitahuan dan pengumuman pemenang;
16) sanggahan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
17) sanggahan banding (apabila diperlukan);
18) undangan klarifikasi dan negosiasi;
19) klarifikasi dan negosiasi; dan 20) pembuatan Berita Acara Hasil Seleksi;
(2) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan Metode Seleksi Sederhana dengan metode evaluasi Pagu Anggaran atau metode biaya terendah dengan 1 (satu) sampul meliputi tahapan sebagai berikut :
a. pengumuman prakualifkasi;
b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi;
c . pemberian penjelasan (apabila diperlukan);
d. pemasukan dan evaluasi Dokumen Kualifikasi;
e . pembuktian kualifikasi;
f . penetapan hasil kualifikasi;
g. pemberitahuan dan pengumuman hasil kualifikasi;
h. sanggahan kualifikasi;
i. undangan;
j. pemberian penjelasan;
k. pemasukan Dokumen Penawaran;
l. pembukaan Dokumen Penawaran;
m. evaluasi administrasi, teknis dan biaya;
n. penetapan pemenang;
o. pemberitahuan/pengumuman pemenang;
p. sanggahan;
q. sanggahan banding (apabila diperlukan);
r. undangan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya;
s. klarifikasi dan negosiasi; dan
t. pembuatan Berita Acara Hasil Seleksi.
(3) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan Metode Penunjukan Langsung untuk penanganan darurat meliputi tahapan sebagai berikut :
a. PPK dapat menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada :
www.djpp.kemenkumham.go.id
1) Penyedia Jasa Konsultansi terdekat yang sedang melaksanakan pekerjaan sejenis di lokasi penanganan darurat; atau 2) Penyedia Jasa Konsultansi lain yang dinilai mampu dan memenuhi kualifikasi untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, bila tidak ada Penyedia Jasa Konsultansi sebagaimana dimaksud pada angka 1.
b. Proses dan administrasi Penunjukan Langsung dilakukan secara simultan, sebagai berikut :
1) opname pekerjaan di lapangan;
2) penetapan ruang lingkup, jumlah dan kualifikasi tenaga ahli serta waktu penyelesaian pekerjaan;
3) penyusunan Dokumen Pengadaan;
4) penyusunan dan penetapan HPS;
5) penyampaian Dokumen Pengadaan;
6) pemasukan Dokumen Penawaran;
7) pembukaan dan evaluasi Dokumen Penawaran;
8) klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya;
9) penyusunan Berita Acara Hasil Penunjukan Langsung;
10) penetapan penyedia; dan 11) pengumuman Penyedia.
(4) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan Metode Penunjukan Langsung untuk bukan penanganan darurat meliputi tahapan sebagai berikut :
a. undangan kepada peserta terpilih dilampiri Dokumen Pengadaan;
b. pemasukan, evaluasi dan pembuktian kualifikasi;
c. pemberian penjelasan;
d. pemasukan Dokumen Penawaran;
e. pembukaan dan evaluasi penawaran;
f. klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya;
g. pembuatan Berita Acara Hasil Penunjukan Langsung;
h. penetapan Penyedia; dan
i. pengumuman.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan Metode Pengadaan Langsung dilakukan dengan permintaan penawaran yang diikuti dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan biaya kepada calon Penyedia
(6) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan metode Sayembara meliputi paling sedikit tahapan sebagai berikut :
a. pengumuman;
b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Sayembara;
c. pemberian penjelasan;
d. pemasukan proposal;
e. pembukaan proposal;
f. pemeriksaan administrasi dan penilaian proposal teknis;
g. pembuatan Berita Acara Hasil Sayembara;
h. penetapan pemenang; dan
i. pengumuman pemenang;
(7) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan menggunakan tahapan Seleksi Umum pascakualifikasi satu sampul, meliputi kegiatan sebagai berikut:
a. pengumuman;
b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan;
c. pemberian penjelasan;
d. pemasukan Dokumen Penawaran;
e. pembukaan Dokumen Penawaran;
f. evaluasi penawaran;
g. evaluasi kualifikasi;
h. pembuktian kualifikasi;
i. pembuatan Berita Acara Hasil Evaluasi;
j. penentuan pemenang
k. pengumuman pemenang;
l. sanggahan;
m. sanggahan banding (apabila diperlukan);
n. undangan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya;
o. klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya; dan
p. pembuatan Berita Acara Hasil Seleksi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
29. Ketentuan Pasal 58 diubah, sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
