Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kualifikasi merupakan proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari Penyedia Barang/Jasa.
(2) Kualifikasi dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu prakualifikasi atau pascakualifikasi.
(3) Prakualifikasi merupakan proses penilaian kualifikasi yang dilakukan sebelum pemasukan penawaran.
(4) Prakualifikasi dilaksanakan untuk pengadaan sebagai berikut:
a. pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi;
b. pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang bersifat kompleks melalui Pelelangan Umum;
c. pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang menggunakan Metode Penunjukan Langsung, kecuali untuk penanganan darurat; atau
d. pemilihan penyedia melalui Pengadaan Langsung.
(4a) Prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, dikecualikan untuk Pengadaan langsung Barang/Jasa lainnya.
(5) Proses penilaian kualifikasi untuk Penunjukan Langsung dalam penanganan darurat dilakukan bersamaan dengan pemasukan Dokumen Penawaran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Proses prakualifikasi menghasilkan :
a. daftar calon Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya; atau
b. daftar pendek calon Penyedia Jasa Konsultansi.
(7) Dalam proses prakualifikasi, ULP/Pejabat Pengadaan segera membuka dan mengevaluasi Dokumen Kualifikasi paling lama 2 (dua) hari kerja setelah diterima.
(8) Pascakualifikasi merupakan proses penilaian kualifikasi yang dilakukan setelah pemasukan penawaran.
(9) Pascakualifikasi dilaksanakan untuk Pengadaan sebagai berikut :
a. Pelelangan Umum, kecuali Pelelangan Umum untuk Pekerjaan Kompleks;
b. Pelelangan Sederhana/Pemilihan Langsung; dan
c. Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan.
(10) ULP/Pejabat Pengadaan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang bertujuan diskriminatif serta diluar yang telah ditetapkan dalam ketentuan Peraturan Menteri Pertahanan ini.
(11) ULP/Pejabat Pengadaan wajib menyederhanakan proses kualifikasi dengan ketentuan :
a. meminta Penyedia Barang/Jasamengisi formulir kualifikasi;
dan
b. tidak meminta seluruh dokumen yang disyaratkan kecuali pada tahap pembuktian kualifikasi; dan
c. pembuktian kualifikasi pada pelelangan/seleksi internasional dapat dilakukan dengan meminta dokumen yang dapat membuktikan kompetensi calon Penyedia Barang/Jasa.
(12) Penilaian kualifikasi dilakukan dengan metode :
a. Sistem Gugur, untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya;
b. Sistem nilai untuk Pengadaan Jasa Konsultansi.
27. Ketentuan Pasal 55 diubah, sehingga Pasal 55 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
