Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kualifikasi merupakan proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari Penyedia Barang/Jasa. (2) Kualifikasi dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu prakualifikasi atau pascakualifikasi. (3) Prakualifikasi merupakan proses penilaian kualifikasi yang dilakukan sebelum pemasukan penawaran. (4) Prakualifikasi dilaksanakan untuk pengadaan sebagai berikut: a. pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi; b. pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang bersifat kompleks melalui Pelelangan Umum; c. pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang menggunakan Metode Penunjukan Langsung, kecuali untuk penanganan darurat; atau d. pemilihan penyedia melalui Pengadaan Langsung. (4a) Prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, dikecualikan untuk Pengadaan langsung Barang/Jasa lainnya. (5) Proses penilaian kualifikasi untuk Penunjukan Langsung dalam penanganan darurat dilakukan bersamaan dengan pemasukan Dokumen Penawaran. www.djpp.kemenkumham.go.id (6) Proses prakualifikasi menghasilkan : a. daftar calon Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya; atau b. daftar pendek calon Penyedia Jasa Konsultansi. (7) Dalam proses prakualifikasi, ULP/Pejabat Pengadaan segera membuka dan mengevaluasi Dokumen Kualifikasi paling lama 2 (dua) hari kerja setelah diterima. (8) Pascakualifikasi merupakan proses penilaian kualifikasi yang dilakukan setelah pemasukan penawaran. (9) Pascakualifikasi dilaksanakan untuk Pengadaan sebagai berikut : a. Pelelangan Umum, kecuali Pelelangan Umum untuk Pekerjaan Kompleks; b. Pelelangan Sederhana/Pemilihan Langsung; dan c. Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan. (10) ULP/Pejabat Pengadaan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang bertujuan diskriminatif serta diluar yang telah ditetapkan dalam ketentuan Peraturan Menteri Pertahanan ini. (11) ULP/Pejabat Pengadaan wajib menyederhanakan proses kualifikasi dengan ketentuan : a. meminta Penyedia Barang/Jasamengisi formulir kualifikasi; dan b. tidak meminta seluruh dokumen yang disyaratkan kecuali pada tahap pembuktian kualifikasi; dan c. pembuktian kualifikasi pada pelelangan/seleksi internasional dapat dilakukan dengan meminta dokumen yang dapat membuktikan kompetensi calon Penyedia Barang/Jasa. (12) Penilaian kualifikasi dilakukan dengan metode : a. Sistem Gugur, untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya; b. Sistem nilai untuk Pengadaan Jasa Konsultansi. 27. Ketentuan Pasal 55 diubah, sehingga Pasal 55 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 54 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Pasal.id