Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPK MENETAPKAN jenis kontrak Pengadaan Barang/Jasa dalam rancangan kontrak. (2) Kontrak Pengadaan Barang/Jasa meliputi: a. kontrak berdasarkan cara pembayaran; b. kontrak berdasarkan pembebanan tahun anggaran; c. kontrak berdasarkan sumber pendanaan; dan d. kontrak berdasarkan jenis pekerjaan. (3) Kontrak Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan cara pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas : a. Kontrak Lumpsum; b. Kontrak Harga Satuan; c. Kontrak Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan; d. Kontrak Persentase; dan e. Kontrak Terima Jadi (Turnkey) (4) Jenis Kontrak Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan pembebanan tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas : www.djpp.kemenkumham.go.id a. Kontrak Tahun Tunggal; dan b. Kontrak Tahun Jamak. (5) Jenis Kontrak Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas : a. Kontrak Pengadaan Tunggal; b. Kontrak Pengadaan Bersama; dan c. Kontrak Payung (Framework Contract); (6) Kontrak Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan jenis pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas : a. Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal; dan b. Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi. 23. Ketentuan Pasal 50 ayat (2) diubah dan disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (2a), sehingga Pasal 50 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda