Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) PPK MENETAPKAN jenis kontrak Pengadaan Barang/Jasa dalam rancangan kontrak.
(2) Kontrak Pengadaan Barang/Jasa meliputi:
a. kontrak berdasarkan cara pembayaran;
b. kontrak berdasarkan pembebanan tahun anggaran;
c. kontrak berdasarkan sumber pendanaan; dan
d. kontrak berdasarkan jenis pekerjaan.
(3) Kontrak Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan cara pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas :
a. Kontrak Lumpsum;
b. Kontrak Harga Satuan;
c. Kontrak Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan;
d. Kontrak Persentase; dan
e. Kontrak Terima Jadi (Turnkey)
(4) Jenis Kontrak Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan pembebanan tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas :
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Kontrak Tahun Tunggal; dan
b. Kontrak Tahun Jamak.
(5) Jenis Kontrak Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas :
a. Kontrak Pengadaan Tunggal;
b. Kontrak Pengadaan Bersama; dan
c. Kontrak Payung (Framework Contract);
(6) Kontrak Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan jenis pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas :
a. Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal; dan
b. Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi.
23. Ketentuan Pasal 50 ayat (2) diubah dan disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (2a), sehingga Pasal 50 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
