Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Metode evaluasi penawaran dalam pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas : a. sistem gugur; b. sistem nilai ; dan c. sistem penilaian biaya selama umur ekonomis. (2) Metode evaluasi penawaran untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya pada prinsipnya menggunakan penilaian sistem gugur. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Evaluasi sistem nilai digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang memperhitungkan keunggulan teknis sepadan dengan harga, Mengingat penawaran harga sangat dipengaruhi oleh kualitas teknis. (3a) Evaluasi sistem penilaian biaya selama umur ekonomis digunakan untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang memperhitungkan faktor-faktor umur ekonomis, harga, biaya operasional, biaya pemeliharaan, dan jangka waktu operasi tertentu. (4) Sistem nilai dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. besaran bobot biaya antara 70% (tujuh puluh perseratus) sampai dengan 90% (sembilan puluh perseratus) dari total bobot keseluruhan; b. unsur yang dinilai harus bersifat kuantitatif atau yang dapat dikuantifikasikan; dan c. tata cara dan kriteria penilaian harus dicantumkan dengan jelas dan rinci dalam Dokumen Pengadaan. (5) Dalam melakukan evaluasi Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dilarang mengubah, menambah dan/atau mengurangi kriteria serta tata cara evaluasi setelah batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran. (6) Metode dua tahap sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (6) dapat menggunakan metode evaluasi system gugur, system nilai, atau system penilaian biaya selama umur ekonomis. 21. Ketentuan Pasal 47 ayat (7) huruf d diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (8), sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda