Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan menyusun dan MENETAPKAN metode pemasukan Dokumen Penawaran. (2) Metode pemasukan Dokumen Penawaran terdiri atas : a. metode 1 (satu) sampul; b. metode 2 (dua) sampul ; atau c. metode 2 (dua) tahap. (3) Metode 1 (satu) sampul digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang sederhana dimana evaluasi teknis tidak dipengaruhi oleh harga dan memiliki karakteristik sebagai berikut: a. Pekerjaan yang bersifat sederhana dengan standar harganya telah ditetapkan pemerintah; b. Pengadaan Jasa Konsultansi dengan KAK yang sederhana; atau c. Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifikasi teknis atau volumenya dapat dinyatakan secara jelas dalam Dokumen Pengadaan. (4) Selain pengadaan Barang/Jasa yang memiliki karakteristik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), metode satu sampul digunakan dalam Penunjukan Langsung/Pengadaan Langsung/Kontes/Sayembara. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Metode 2 (dua) sampul digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa dimana evaluasi teknis dipengaruhi oleh penawaran harga dan digunakan untuk: a. Pengadaan Barang/pekerjaan konstruksi/Jasa Lainnya yang menggunakan evaluasi sistem nilai atau sistem biaya selama umur ekonomis. b. Pengadaan Jasa Konsultansi yang memiliki karakteristik sebagai berikut : 1) dibutuhkan penilaian yang terpisah antara persyaratan teknis dengan harga penawaran, agar penilaian harga tidak mempengaruhi penilaian teknis; atau 2) pekerjaan bersifat kompleks sehingga diperlukan evaluasi teknis yang lebih mendalam. (6) Metode 2 (dua) tahap digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang memiliki karakteristik sebagai berikut : a. Pekerjaan bersifat kompleks; b. memenuhi kriteria kinerja tertentu dari keseluruhan sistem, termasuk pertimbangan kemudahan atau efisiensi pengoperasian dan pemeliharan peralatannya; c. mempunyai beberapa alternatif penggunaan sistem dan desain penerapan teknologi yang berbeda; d. membutuhkan waktu evaluasi teknis yang lama; dan/atau e. membutuhkan penyetaraan teknis. 20. Ketentuan Pasal 46 ayat (3) dan ayat (5) diubah, dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (3a), serta ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (6) sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda