Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penunjukan Langsung terhadap 1 (satu) Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dapat dilakukan dalam hal :
a. keadaan tertentu; dan
b. pengadaan Barang Khusus/Pekerjaan Konstruksi Khusus/Jasa Lainnya yang bersifat khusus.
(2) Penunjukan Langsung dilakukan dengan mengundang 1 (satu) Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang dinilai mampu melaksanakan pekerjaan dan/atau memenuhi kualifikasi.
(3) Penunjukan Langsung dilakukan dengan negosiasi baik teknis maupun harga sehingga diperoleh harga yang sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
(4) Kriteria keadaan tertentu yang memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung terhadap Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaannya harus segera/tidak dapat ditunda untuk :
1) pertahanan negara;
2) keamanan dan ketertiban masyarakat; dan 3) keselamatan/perlindungan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/harus dilakukan segera, termasuk :
a) akibat bencana alam dan/atau bencana non alam dan/atau bencana sosial;
b) dalam rangka pencegahan bencana; dan c) akibat kerusakan sarana/prasarana yang dapat menghentikan kegiatan pelayanan publik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pekerjaan penyelenggaraan penyiapan konferensi yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional dan dihadiri oleh PRESIDEN/Wakil PRESIDEN;
c. kegiatan menyangkut Pertahanan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) huruf c Peraturan PRESIDEN Nomor 70 Tahun 2012 yang meliputi :
1) pembangunan sarana pertahanan negara yang langsung berkaitan dengan Alutsista TNI yaitu Pangkalan Militer yang mencakup fasilitas prasarana pantai, fasilitas prasarana udara, dan fasilitas prasarana pertahanan darat.
2) pembangunan sarana pertahanan negara yang tidak langsung berkaitan dengan Alutsista TNI, namun ditinjau dari aspek lokasi memiliki kerahasiaan tinggi.
3) pembangunan,pengembangan, pemeliha-raan Alutsista /Non Alutsista yang diyaki-ni hanya satu sumber.
4) pembangunan, pengembangan, pemeliha-raan Alutsista/Non Alutsista dengan pertimbangan standarisasi, pengadaan lanjutan, dan kebijakan strategis;dan 5) penanganan kegiatan yang dalam rangka mendukung operasional TNI.
c1. Kegiatan bersifat rahasia untuk kepentingan intelijen dan/atau perlindungan saksi sesuai dengan tugas yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
d. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa Lainnya karena 1 (satu) pabrikan, 1 (satu) pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang pelelangan untuk mendapatkan izin dari pemerintah.
(5) Kriteria Barang Khusus/Pekerjaan Konstruksi Khusus /Jasa Lainnya yang bersifat khusus yang memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Barang/Jasa Lainnya berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah;
b. Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung www.djpp.kemenkumham.go.id
jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya (unforeseen condition);
c. Pekerjaan lanjutan yang secara teknis merupakan kesatuan konstruksi yang sifat pertanggungannya terhadap kegagalan bangunan tidak dapat dipecah-pecah dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumya, sebagai mana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) huruf a angka 5 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 59 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
d. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bersifat kompleks yang hanya dapat di laksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan hanya ada 1 (satu) Penyedia yang mampu;
e. Pekerjaan Pengadaan dan distribusi bahan obat, obat dan alat kesehatan habis pakai dalam rangka menjamin ketersediaan obat untuk pelaksanaan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat yang jenis dan harganya telah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang kesehatan;
f. Pengadaan kendaraan bermotor dengan harga khusus untuk pemerintah yang telah dipublikasikan secara luas kepada masyarakat;
g. sewa penginapan/hotel/ruang rapat yang tarifnya terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat; atau
h. lanjutan sewa gedung/kantor dan lanjutan sewa ruang terbuka atau tertutup lainnya dengan ketentuan dan tata cara pembayaran serta penyesuaian harga yang dapat dipertanggungjawabkan.
i. Pekerjaan pengadaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum di lingkungan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dilaksanakan oleh pengembang/developer yang bersangkutan.
18. Ketentuan Pasal 37 ayat (1) diubah dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
