Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan pekerjaan yang tidak kompleks dan bernilai paling tinggi Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dapat dilakukan dengan :
a. Pelelangan Sederhana untuk Pengadaan Barang/Jasa lainnya; atau
b. Pemilihan Langsung untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi.
(2) Pelelangan Sederhana atau Pemilihan Langsung dilakukan melalui proses pascakualifikasi.
(3) Pelelangan Sederhana atau Pemilihan Langsung diumumkan sekurang-kurangnya di website Kemhan dan TNI, dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta Portal Pengadaan www.djpp.kemenkumham.go.id
Nasional melalui LPSE, sehingga masyarakat luas dan dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
(4) Dalam Pelelangan Sederhana atau Pemilihan Langsung tidak ada negosiasi teknis dan harga.
17. Diantara ayat (4) huruf c dan huruf d Pasal 36 disisipkan 1 (satu) huruf yaitu huruf c1, dan ditambahkan 1 (satu) huruf pada ayat (5) yaitu huruf i, sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
