Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya pada prinsipnya dilakukan melalui metode pelelangan umum dengan pascakualifikasi
(2) Khusus untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi yang bersifat kompleks dan diyakini jumlah penyedianya terbatas, pemilihan Penyedia Barang/Penyedia Pekerjaan Konstruksi dilakukan dengan Pelelangan Terbatas.
(3) Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya melalui Metode Pelelangan Umum diumumkan paling kurang di website Kemhan dan TNI, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, dan Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE, sehingga masyarakat luas dan dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
(4) Dalam Pelelangan Umum tidak ada negosiasi teknis dan harga.
16. Ketentuan Pasal 35 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
