Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) ULP/Pejabat pengadaan menyusun dan MENETAPKAN metode pemilihan penyedia barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
(2) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dilakukan dengan :
a. pelelangan umum;
b. Pelelangan terbatas;
c pelelangan sederhana;
d. penunjukan langsung;
e. pengadaan langsung; atau
f. kontes.
(3) Pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi dilakukan dengan;
a. pelelangan umum;
b. pelelangan terbatas;
c. pemilihan langsung;
d. penunjukan langsung; atau
e. pengadaan langsung.
(3a) Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya dilakukan dengan :
a. pelelangan umum;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Pelelangan sederhana;
c. penunjukan langsung;
d. pengadaan langsung; atau
e. sayembara.
(4) Kontes/Sayembara dilakukan khusus untuk pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya yang merupakan hasil industri kreatif, inovatif dan budaya dalam negeri.
15. Ketentuan Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
