Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Persiapan pemilihan Penyedia Barang/Jasa terdiri atas kegiatan :
a. perencanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
b. pemilihan sistem pengadaan;
c. penetapan metode penilaian kualifikasi;
d. penyusunan jadwal pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
e. penyusunan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa; dan f . penetapan HPS.
(2) Proses persiapan pemilihan Penyedia Barang/Jasa dilakukan setelah Rencana Umum Pengadaan ditetapkan.
14. Ketentuan Pasal 33 ayat (2) diubah dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (3a), sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
