Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persiapan pemilihan Penyedia Barang/Jasa terdiri atas kegiatan : a. perencanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa; b. pemilihan sistem pengadaan; c. penetapan metode penilaian kualifikasi; d. penyusunan jadwal pemilihan Penyedia Barang/Jasa; e. penyusunan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa; dan f . penetapan HPS. (2) Proses persiapan pemilihan Penyedia Barang/Jasa dilakukan setelah Rencana Umum Pengadaan ditetapkan. 14. Ketentuan Pasal 33 ayat (2) diubah dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (3a), sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Pasal.id