Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) PA/KPA mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kemhan dan TNI secara terbuka kepada masyarakat luas setelah rencana kerja dan anggaran Kemhan dan TNI disetujui oleh DPR.
(1a) PA/KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengumumkan kembali Rencana Umum Pengadaan , apabila terdapat perubahan/penambahan DIPA/DPA.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling kurang berisi :
a. nama dan alamat Pengguna Anggaran;
b. paket pekerjaan yang akan di laksanakan;
c. lokasi pekerjaan; dan
d. perkiraan besaran biaya.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dalam website Kemhan dan TNI dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE.
(4) Kemhan dan TNI dapat mengumumkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang Kontraknya akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran berikutnya/yang akan datang.
12. Ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf a dan b diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
